KKSK Jangan Korbankan Bank Himbara Penyangga Likuiditas Bank Sistemik -->
Cari Berita

KKSK Jangan Korbankan Bank Himbara Penyangga Likuiditas Bank Sistemik

Heri Gunawan
Anggota Komisi XI DPR RI/Fraksi Gerindra

Bugiswarta.com, Jakarta -- Terkait rencana kebijakan dari Komite Sistem Stabilitas Keuangan (KSSK) menunjuk Bank Himbara sebagai penyangga likuiditas, terkesan sebagai upaya membuang tanggungjawab karena para "petingginya" ketakutan terjadi skandal seperti Century Gate.

Jika bank Himbara melakukan tugas pinjaman likuiditas, maka tugas tersebut bertentangan dengan UU PPKSK dan Perpu No.1 Tahun 2020.

Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. 

Disini jelas dibicarakan tentang stabilitas sistem keuangan yang merupakan ranah dan tupoksinya Komite Sistem Stabilitas Keuangan (KSSK). 

Usulan alokasi dukungan finansial dari otoritas keuangan untuk kebijakan ini tidak sedikit, sekitar Rp720 triliun. Dana sebesar itu akan dipergunakan sebagai dukungan finansial bagi sekitar 50 juta pekerja UMKM (Total usaha UMKM yang berpotensi terdampak COVID-19 mencapai 37 juta usaha di Indonesia). Pembayaran UMR (rerata 3 juta/bulan) selama 6 bulan dimana 80% di cover oleh Pemerintah.

Likuiditas perbankan menjadi sorotan regulator saat ini karena banyak debitur yang mengalami kesulitan untuk melakukan pembayaran kredit akibat Covid-19.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bank-bank yang mulai mengalami kesulitan likuiditas bisa melakukan mekanisme antar bank dengan bank Himbara. 

Alasannya, karena bank Himbara mendapatkan likuiditas yang digelontorkan dari Kementerian Keuangan melalui Bank Indonesia (BI) dalam bentuk simpanan.

Terkait hal tersebut saya perlu ingatkan. Jangan mentang-mentang pinjaman Kemenkeu disimpan di perbankan Himbara, lalu KSSK seenaknya menjadikannya sebagai penyangga likuiditas bagi perbankan yang kesulitan likuiditas akibat pandemik Covid-19. Sebab, tidak ada dasar hukumnya bagi KSSK melibatkan bank-bank Himbara dalam masalah ini, karena perbankan himbara bukan anggota KSSK.

Kalau perbankan Himbara mendapatkan likuiditas yang digelontorkan dari Kementerian Keuangan melalui Bank Indonesia (BI), sudah sewajarnya karena perbankan himbara milik negara.

Untuk itu, sebaiknya KSSK tidak mengorbankan perbankan Himbara sebagai penyangga likuiditas bagi perbankan yang kesulitan likuiditas akibat pandemik Covid-19. 

Satu contoh saja, Bank Mandiri yang menjadi salah satu icon bank milik negara yang beraset lebih dari Rp1.300 T. Kalau Mandiri jadi penyangga likuiditas bank sistemik yang kesulitan likuiditas.

Apakah sanggup menilai asetnya? Bagaimana fungsi kontrol dan pengawasan Bank Mandiri kepada perbankan yang kesulitan likuiditas tersebut? Dan, kalau terjadi sesuatu bagaimana? Apakah perbankan himbara akan kita pertaruhkan?

Guna penyaluran dukungan finansial untuk pelaku usaha, sebaiknya pemerintah dapat menyalurkan melalui perantara Special Purpose Vehicle/SPV (Danareksa/PPA) yang ditunjuk untuk melakukan ”seleksi” atas calon penerima bantuan atau Bank Indonesia dapat menyalurkan dukungan finansial secara langsung kepada bank yang kesulitan likuiditas, atas rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai anggota KSSK.