Bahaya Dibalik Rencana Pemulihan Ekonomi, Rawan Penyelewengan -->
Cari Berita

Bahaya Dibalik Rencana Pemulihan Ekonomi, Rawan Penyelewengan

Bugiswarta.com, Jakarta -- Sejumlah pasal dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2020 dan peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2020 memicu kontroversi ada pesan moral Hazard serta membahayakan sistem keuangan.

Pasal 27 peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2020

KONTROVERSI : memberikan hak imun atau kekebalan hukum bagi pengambil kebijakan di sektor keuangan rawan penyelewengan dan korupsi.

Ayat 1
Biaya yang telah dikeluarkan pemerintah atau lembaga anggota komite stabilitas sistem keuangan (KSSK) dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara merupakan bagian biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.

Ayat 2
Anggota KSSK sekretaris anggota sekretariat dan pejabat atau pegawai kementerian Keuangan Bank Indonesia otoritas jasa Keuangan dan lembaga penjamin simpanan pinjam tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik sesuai dengan ketentuan.

Ayat 3
segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan perpu ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada pengadilan tata usaha negara (PTUN)

PASAL 10 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2020

KONTROVERSI : mengancam ketahanan sistem keuangan nasional.

Ayat 1
Dalam pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) pemerintah dapat menempatkan dana untuk dukungan likuiditas perbankan yang melakukan restrukturisasi kredit.

Ayat 2
Penempatan dana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan kepada bank peserta

"Sebab risiko yang dialami bank bermasalah bakal beralih kepada bank jangkar padahal bank jangka punya masalah sendiri seperti menangani restrukturisasi ribuan debitor," kata ekonom senior dari institute for development of economics and finance (Indef) Aviliani

Sumber Koran Tempo Edisi Rabu 13 Mei 2020