Maklumat Penutupan Tempat Ibadah Dinilai Labrak Aturan -->
Cari Berita

Maklumat Penutupan Tempat Ibadah Dinilai Labrak Aturan

Andi Asrul Amri,SH, MH
BUGISWARTA.com, BONE--Maklumat Pemerintah Kabupaten Bone bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bone tentang peniadaan atau pelarangan kegiataan keagamaan di tempat ibadah dinilai melabrak peraturan yang ada yakni Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Hal tersebut diungkapkan pengamat hukum Andi Asrul Amri, dia mengatakan penerapan maklumat bersama bertentangan dengan peraturan yang ada atau bisa dikatakan penerapannya tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.


Ia menilai penerapan maklumat bersama tersebut terkesan terburu-buru dan panik, maklumat itu merupakan pemberintahuan pemerintah daerah yang meneruskan kebijakan pusat dalam hal penanggulangan penyebaran virus corona di Bone, yang seharusnya terlebih dahulu ditetapkan status zonanya, apakah Bone masuk zona hijau, kuning atau merah.

"Jangan terkesan ikut-ikutan sehingga tidak sesuai dengan prosudur yang ada. Tidak boleh ada penutupan, yang boleh pembatasan itupun kalau suatu daerah sudah kategori zona merah dan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar," kata Asrul.

Asrul yang juga salah satu pendiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sipakatau, Sipakainge, Sipakalebbi (S3) Kabupaten Bone, menjelaskan dalam menghadapi wabah corona itu yang diatur adalah karantina atau diistilahkan lockdown, sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, namun karena konsekwensinya terlalu besar maka pemerintah pusat hanya menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti yang diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 21 tahun 2020.

"Untuk penerapan PSBB tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan daerah yang mau menerapkan harus berdasarkan persetujuan pemerintah pusat," Asrul menjelaskan.

Sehingga menurut Asrul pemberlakuan maklumat bersama tentnag  pelarangan kegiataan keagaam di mesjid maupun ditempat ibadah lainya sudah menyalahi peraturan yang ada.


"Sebenarnya biar bukan tempat ibadah, tempat usaha atau kegiatan lainya tidak boleh ditutup, hanya boleh dibatasi itupun kalau sudah masuk kategori zona merah dan diterapkan PSBB," Asrul berujar.

Asrul menegaskan jika ada mesjid atau fasilitas umum lainya yang mendapat tekanan untuk menutup atau menghentikan kegiatan, maka pihak yang merasa dirugikan bisa menuntut pemerintah atau pihak yang terkait yang memberlakukan penutupan tanpa dasar hukum yang jelas.

Sementara itu berdasarkan pantuan BUGISWARTA.com, pemberlakukan maklumat bersama tentang pelarangan kegiatan keagamaan menjadi polemik ditengah masyarakat, bahkan cenderung melahirkan keresahan, sebab terjadi prokontra. Bahkan sejumlah mesjid tetap melaksanakan kegiatan keagamaan seperti shalat lima waktu dan shalat tarwih hanya tidak menggunakan pengeras suara.


TIM REDAKSI.