Muhammadiyah Pernah Dikafirkan Karena Halalkan Sepak Bola -->
Cari Berita

Muhammadiyah Pernah Dikafirkan Karena Halalkan Sepak Bola

Dulu Muhammadiyah dituduh munkir terhadap Nabi sebab menghalalkan sepak bola

Bugiswarta.com, Jakarta -- Kemelut perang sipil yang terjadi beberapa tahun sepeninggal Rasulullah saw meninggalkan pelajaran sejarah, sekaligus ujian teologis perdana bagi umat Islam. 

Dihadapan persoalan itu, muncul banyak faksi-faksi politik yang kemudian menggunakan diktum-diktum keagamaan untuk melegetimasi klaim mereka. Salah satu yang paling awal dan paling radikal adalah Khawarij. 

Kelompok ini terkenal karena pendirian mereka yang ekstrem; sesiapa berdosa besar, maka dia telah kafir. Pendirian ini membuka pintu takfir.

Gara-gara dibukanya pintu ini, maka orang-orang pun dengan bermudah-mudah saling mengkafirkan. Masalah ini ternyata akan terus menghantui umat Islam.

Menurut Toshihiko Izutsu, salah satu ulama yang kemudian memberikan solusi caspleng untuk isu takfir adalah Imam al-Ghazali. Di dalam al-Iqtishad fi al-I’tiqad, sang Hujjatul Islam memberikan rumusan sederhana tapi komprehensif. Fundamen keimanan adalah tashdiq, membenarkan yang datang dari Rasulullah Muhammad saw. 

Maka barang siapa yang mengingkari isi risalah, maka dia telah kafir. Dalam penjelasan lebih detailnya, Imam al-Ghazali membagi kekafiran menjadi enam tingkatan. Jadi tidak semua kafir itu sederajat. Tergantung kadar, motivasi, dan moda penolakan mereka terhadap risalah Nabiyullah Muhammad saw.  

Mulai dari kafirnya ahlul kitab hingga mereka yang menolak ijma’. Intinya meskipun kriteria-kriterianya telah beliau rumuskan, tetap saja menjatuhkan vonis kafir adalah sesutu yang cukup rumit dan perlu kehati-hatian ekstra.

Baiklah, saya tidak akan berlama-lama membahas pembagian kekafiran dan derajat kekafiran mereka ini. Silakan anda rujuk ke kitab beliau, atau ke uraian ulama lainnya. Marikalh kita fokus ke judul saja. 

Soalnya dengar-dengar, Muhammadiyah Jawa Timur sekarang jadi sponsor klub bola ya? 

Sepertinya inilah saat yang tepat untuk mengingat-ingat kembali ketika Muhammadiyah dituduh mengingkari Nabi Muhammad saw akibat urusan sepak bola. Nah sampai di sini anda-anda yang cerdas karena suka minum tolak angin pasti sudah maklum, apa sebab di awal tadi kita membahas soal tashdiq.  

Riwayat soal kontroversi sepak bola ini bisa kita baca di Suara Muhammadiyah edisi cukup lawas, yakni edisi Muharram 1345. Karena saat ini kita belum punya Kalender Islam Global, terpaksa saya harus mengkonversinya menjadi Gregorian, biar gampang. Kejadian ini terjadi sekitar tahun 1926. Dalam rubrik Soal-Jawab Agama, seorang warga Muhammadiyah dari Kendal bernama H. Moenawar bin Halil bertanya perihal hukum olah raga. Salah satu olahraga yang disebutkan adalah sepak bola (footbal). 

Tuan Moenawar dari Kendal bertanya tentang itu sebab Muhammadiyah kerap dituduh sebagai ‘pusatnya ahli bid’ah’ dan ‘munkir akan diutusnya Kanjeng Nabi Muhammad’ akibat membolehkan sepak bola. Pasalnya, main bola dianggap tasyabbuh dengan orang kafir. Anda tentu sudah hafal hadisnya.

Pertanyaan tersebut dijawab oleh Kiai Abdul Aziz, seorang ulama yang juga pernah menjadi pimpinan Majallah SM. Beliau menegaskan bahwa hukum asal olahraga adalah mubah. Bahkan bisa menjadi wajib jika misalnya tujuannya untuk mempersiapkan fisik sebagai muslim. Beliau pun mengutip ayat tentang i’dad. 

Berikutnya, beliau menegaskan bahwa urusan tasyabbuh ini harus benar-benar berhati-hati. Sebab Nabi Muhammad saw pun memakai pakaian yang sama dengan pakaian orang kafir. Jadi tidak asal serupa lalu haram. Secara retoris beliau bertanya, apakah mereka yang menuduh itu tidak naik spoor? Auto (mobil)? Atau makan memakai piring? Di akhir dijelaskannya, jika pola pikir kita seperti ini, maka Islam akan ditolak di kalangan terpelajar dan menjadi agama yang tersisih.

Alhamdulillah, kita sudah jauh sekali melangkah dari debat tasyabbuh tahun 1926 itu. Sekarang semua orang sudah biasa saja melihat anak muda bermain sepak bola. Artinya semua orang Islam Indonesia akhirnya jadi Muhammadiyah. hehe. Sebagai catatan tambahan, semua itu terjadi pada 1926, sebelum Majlis Tarjih berdiri. 

Jadi sebelum Tarjih pun, khilafiyah sudah ramai sekali diperbincangkan. Memang masalahnya bukan qunut,  waktu itu Muhammadiyah pun qunut, tapi masalahnya ada di perkara-perkara yang lebih seru, seperti hukum sepak bola dan memakai huruf latin.
Memang perdebatannya ketika itu bukan perkara mazhab fikih, tapi perkara modal berfikir berbeda. 

Dahulu disebut kaum tua lawan kaum muda. Pengamat biasanya menyebutnya para reformis atawa modernis yang berselisih faham dengan tradisionalis. Sejarah membuktikan bahwa pada akhirnya, mereka toh sepakat pada agenda-agenda reformasi umat. Tapi tetap berbeda soal fikih. Ya karena itu tadi, coy, urusannya bukan khilafiyah fikih. Lalu mengapa Tarjih malah membahas hal-hal fiqhiyah setelah lahir? Wah itu topik untuk tulisan lain saja. stay tuned.. lur.

Jadi, sudahlah, masalah-masalah lama itu mari kita jadikan pelajaran sejarah. Tak perlu jadi bahan saling menjatuhkan. Jika di tulisan ini ada kata-kata yang tak elok, kami sungguh mohon maaf. Itu hanyalah guyonan yang tidak bermutu. Mari eratkan ukhuwah, mari tingkatkan mutu wacana keislaman kita.

 Mari move on dari hal-hal yang khilafiyah sebab ia adalah perkara niscaya berbeda. Tinggal toleransi saja. Bekerja sama dalam hal-hal yang dianggap urgen dan menjadi concern bersama tentu lebih apik mantap jaya. Tentu ini sudah lama terlaksana. Tinggal dintingkatkan terus dan terus, dan terus.

Sumber : Santri Sendekia