1. PASAL 23 ANGKA 4 MENGENAI PERUBAHAN PASAL 63 UNDANGAN UNDANG LINGKUNGAN HIDUP.
Menghapus kewenangan pemerintah Kabupaten/Kota dan provinsi dalam mengelola hidup dan menyerahkan nya kepada pemerintah pusat. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
2. PASAL 23 ANGKA 2 MENGENAI PERUBAHAN PASAL 20 AYAT (3) UNDANG-UNDANG LINGKUNGAN HIDUP
Omnibus Law melimpahkan kewenangan memberikan persetujuan Pembangunan limbah kepada pemerintah pusat. Dampaknya masyarakat setempat bakal sulit mendapatkan informasi mengenai persetujuan pembuangan limbah. Pelaku usaha kecil-menengah terbebani karena harus mengurus perizinan hingga ke pusat.
3. PASAL 23 ANGKA 3 MENGENAI PERUBAHAN PASAL 23 UNDANG-UNDANG LINGKUNGAN HIDUP
Menghilangkan perincian mengenai kriteria dampak penting dan kriteria usaha atau kegiatan yang mewajibkan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
4. PASAL 23 ANGKA 4 MENGENAI PERUBAHAN PASAL 24 AYAT (5) UNDANG-UNDANG LINGKUNGAN HIDUP
Mengganti istilah izin lingkungan menjadi izin berusaha. Ketentuan ini mempersempit peluang masyarakat Jika ingin melakukan upaya hukum.
5. PASAL 23 ANGKA 18 MENGENAI PERUBAHAN PASAL 39 AYAT (2) UNDANG-UNDANG LINGKUNGAN HIDUP
Omnibus Law mengubah metode pengumuman kelayakan lingkungan dari yang dilakukan secara terbuka Menjadi berbasis elektronik.
6. PASAL 23 ANGKA 25 MENGENAI KETENTUAN LARANGAN DALAM UNDANG-UNDANG LINGKUNGAN HIDUP
Pertimbangan kearifan lokal dalam aturan pembukaan lahan dihapus melalui pasal ini. Efeknya kriminalisasi terhadap petani akan meningkat.
7. PASAL 23 ANGKA 27-31 MENGENAI PERUBAHAN PASAL 72,73,74 dan 75 SERTA PERUBAHAN PASAL 76 UNDANG-UNDANG LINGKUNGAN HIDUP
Kewenangan pemerintah daerah mengawasi dan memberikan sanksi kepada perusak lingkungan diamputasi oleh Omnibus Law. Konsekuensinya tidak ada lagi instansi di daerah yang bertanggung jawab dalam pengawasan lingkungan hidup.
8. PASAL 23 ANGKA 35 MENGENAI PERUBAHAN PASAL 88 UNDANG-UNDANG LINGKUNGAN HIDUP
Pasal tersebut menghapus kata kata "tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan" dari pasal 88 Undang-undang lingkungan hidup. Pasal ini berpotensi mengaburkan pertanggungjawaban mutlak perusahaan.
9. PASAL 23 ANGKA 37 MENGENAI PERUBAHAN PASAL 98 dan 99 UNDANG-UNDANG LINGKUNGAN HIDUP
Mulai pasal 23 Omnibus Law mengubah tindak pidana material menjadi peningkatan sanksi administrasi.
Sumber Kotan Tempo Jumat 14 Februari 2020.