Bugiswarta.com, Makassar -- Putusan hakim Pengadilan Negeri Makassar terkait sengketa lahan di depan Rumah Sakit Siloam Jl. Metro Tanjung Bunga Makassar kembali ditunda. Pembacaan putusan perkara perdata no. 02/Pdt.G/2019/PN.Mks yang seyogyanya dilakukan pada Kamis siang (27/02-2020) kembali diundur.
Salah seorang majelis hakim yang hadir dalam agenda sidang hanya menyatakan bahwa putusan diundur ke pekan mendatang.
Panitera Pengadilan Negeri Makassar, Jaya menyatakan bahwa para majelis hakim belum melakukan musyawarah untuk keputusan perkaranya. "Menunggu hingga selesainya musyawarah itu," ujarnya.
Sidang gugatan perdata itu sebelumnya didaftarkan pada awal Januari 2019 lalu. Adalah Hamsah Dg. Muntu yang merupakan penggugat mewakilkan kepada kuasa hukumnya, Ibrahim Bando, SH dalam proses pendaftaran dan sidang-sidang dalam perkara itu.
Dalam perkara tersebut, Hamsah menggugat ahli waris hj. Najmiah Muin (Prof. Muin Liwa, Hj. Murdiana Muin, Hj. Muhyina Muin dan Nurnajmul), PT. Mariso Indoland Makassar (perusahaan milik Najmiah) dan PT. Passokkorang (perusahaan milik pengusaha Willianto Tanta). Ahli waris Najmiah dan perusahaannya diwakili oleh kuasa hukumnya Muhdar, SH dan PT. Passokkorang oleh Risal,SH. Belakangan muncul pihak Abu Bakar yang kemudian menjadi penggugat intervensi dalam perkara perdata itu.
Selama hampir setahun, sidang perkara perdata ini berjalan dibawah kendali Majelis Hakim Heneng Pujadi SH, MH dan Imam Supriadi, SH, MH serta Rusdianto SH, MH.
Selama pemantauan Panrita news, adu argumentasi dan pembuktian atas hak di lokasi yang bersebelahan dengan Centre Point of Indonesia itu berjalan dinamis. Pihak tergugat pernah menyatakan bahwa gugatan Hamsah salah alamat.
Namun, Hamsah dan kuasa hukumnya menjawab dengan menghadirkan Rusman Abutahir, mantan Lurah di lokasi tersebut.
Kuasa hukum penggugat yang dilansir Panrita news, menyatakan bahwa penundaan itu masih bisa dipahami oleh pihaknya. "Kami terima saja," ujar Ibrahim Bando.
Namun, pengacara senior itu menyatakan bahwa dalam pengambilan putusan atas perkara perdata ini, majelis hakim harus benar-benar mencermati berbagai saksi dan pembuktian.
"Kami punya putusan pengadilan dan beberapa bukti lainnya yang menguatkan legal standing kami sebagai penggugat, tapi semua tentu kembali pada pihak Majelis Hakim yang mulia dalam pengambilan keputusannya nanti," ungkapnya.
Hamsah Dg. Muntu yang dikonfirmasi Panrita news mengaku menyerahkan segala urusan pengadilan pada kuasa hukumnya "Saya percayakan pada beliau (Ibrahim red.) di pengadilan Pak" ungkapnya.
Laporan : Rilis
Editor Usman