Sejumlah pasal rancangan Undang-undang Cipta Kerja di bidang lingkungan, tenaga kerja, pers hingga perubahan undang-undang dianggap sangat sentralistik.
Lewat RUU ini, pemerintah pusat dapat kewenangan untuk, antara lain, membatalkan peraturan daerah, mengatur sanksi administrasi, hingga mengubah Undang-undang sonder pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat.
TENTANG PEMERINTAH DAERAH
Pasal 166 nomor 3
Mengubah pasal 251 dalam undang-undang pemerintahan daerah. Lewat pasal ini presiden dapat membatalkan dan mencabut peraturan daerah yang dianggap bertentangan dengan undang-undang.
TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG
PASAL 170
memberi kewenangan kepada pemerintah pusat untuk mengubah Undang-undang lewat peraturan pemerintah. Mekanisme penetapan peraturan pemerintah itu juga sangat longgar yaitu hanya dengan dapat berkontribusi dengan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat.
TENTANG LINGKUNGAN.
PASAL 23 ANGKA 4
Menghapus kewenangan pemerintah daerah dalam mengelola lingkungan hidup dan menyerahkan nya kepada pemerintah pusat.
PASAL 23 ANGKA 2
Melimpahkan kewenangan pemberian persetujuan pembuangan limbah kepada pemerintah pusat.
TENTANG PERS
PASAL 87 NOMOR 1
Pasal ini mengubah pasal 11 UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers, yang mengatur bahwa pemerintah pusat mengembangkan usaha pers melalui penanaman modal.
PASAL 87 NOMOR 2
Mengatur sanksi administrasi kepada lembaga pers yang melanggar pasal 9 ayat 2 dan pasal 11 UU pers.
Lewat pasal ini, pemerintah pusat berwenang menentukan jenis besaran dan tata cara pemberian sanksi administrasi tersebut.
TENTANG TENAGA KERJA
PASAL 89 NOMOR 23
pasal ini mengubah pasal 88 Undang-undang ketenagakerjaan. Lewat pasal ini pemerintah pusat berwenang mengatur perupahan nasional lewat peraturan pemerintah.
PASAL 89 NOMOR 45
pasal ini mengubah pasal 156 Undang-undang ketenagakerjaan mengenai pesangon. Selain mengurangi nilai pesangon bagi buruh,pasal ini memberi kewenangan kepada pemerintah pusat untuk mengatur nilai pesangon dan penghargaan bagi buruh lewat peraturan pemerintah.
PASAL 89 NOMOR 68
Mengubah pasal 190 UU Ketenagakerjaan. Pasal ini memberi kewenangan kepada pemerintah pusat untuk memberikan sanksi administrasi kepada pelanggaran terhadap UU ketenagakerjaan lewat peraturan pemerintah.
Sumber Tempo