Bugiswarta.com,Kasus yang menimpa jurnalis sadli shaleh berawal dari tulisannya yang berjudul "Abracadabra : Simpang Lima Labungkari Disulap Menjadi Simpan Empat".
Kritiknya atas pembangunan infrastruktur di Kabupaten Buton Tengah itu membuat panas kuping pemerintah setempat yang kemudian melaporkannya ke Polres Baubau Sulawesi Tenggara.
Berikut rentetan kejadian yang menimpa pria 33 tahun tersebut.
- 10 Juli 2019
Tulisan Sadli Berjudul Abracadabra : Simpang Lima Labungkari Disulap Menjadi Simpan Empat" dimuat dimedia daring Liputanpersada.com
- 29 Juli 2019
Tulisan tersebut diketahui Badan Hukum Pemerintah Kabupaten Buton Tengah Akhmad Sabit serta kepala dinas komunikasi dan informatika Buton Tengah La Ota.
Mereka melaporkan kepada Bupati Buton Tengah Samahuddin yang kemudian keduanya melaporkan Sadli. Sadli lantas dilaporkan ke Polres Baubau oleh pemerintah Kabupaten Buton Tengah.
- 4 September 2019
Undangan klarifikasi dikirim ke Sadli dan ia diminta hadir di Polres Bauba pada 9 September 2019.
11 Desember 2019
Setelah dua kali menjalani pemeriksaan Sadli ditetapkan sebagai tersangka. Laptopnya disita sebagai alat Bukti
20 Januari 2020
- Sadli menjalani sidang perdana dan didakwa melanggar UU ITE
30 Januari 2020
- Sidang kedua digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pelapor. Saksi itu dihadirkan adalah Kabag Hukum dan Kabag Infokom.
6 Februari 2020
Sidang ke tiga digelar dengan agenda mendengarkan keterangan pelapor yaitu Bupati Buton Samahuddin. Namun ia mangkir karena ikut melaksanakan hari pers Nasional di Banjarmasin.
Kasus ini ditanggapi oleh anggota Dewan pers Ahmad Djauhar mendesak kepolisian untuk membebaskan wartawan M.Sadli Saleh yang ditahan karena tulisannya setelah dilaporkan oleh Bupati Buton Tengah Provinsi Sulawesi Tenggara.
"Ada MoU-nya. kalau ada persoalan dengan pemberitaan, hendaknya jangan dikriminalkan siapapun pengadunya," Ungkapnya yang dilansir koran Tempo edisi 10 Februari 2020.
Sumber Koran Tempo Edisi 10 Februari 2020
Kritiknya atas pembangunan infrastruktur di Kabupaten Buton Tengah itu membuat panas kuping pemerintah setempat yang kemudian melaporkannya ke Polres Baubau Sulawesi Tenggara.
Berikut rentetan kejadian yang menimpa pria 33 tahun tersebut.
- 10 Juli 2019
Tulisan Sadli Berjudul Abracadabra : Simpang Lima Labungkari Disulap Menjadi Simpan Empat" dimuat dimedia daring Liputanpersada.com
- 29 Juli 2019
Tulisan tersebut diketahui Badan Hukum Pemerintah Kabupaten Buton Tengah Akhmad Sabit serta kepala dinas komunikasi dan informatika Buton Tengah La Ota.
Mereka melaporkan kepada Bupati Buton Tengah Samahuddin yang kemudian keduanya melaporkan Sadli. Sadli lantas dilaporkan ke Polres Baubau oleh pemerintah Kabupaten Buton Tengah.
- 4 September 2019
Undangan klarifikasi dikirim ke Sadli dan ia diminta hadir di Polres Bauba pada 9 September 2019.
11 Desember 2019
Setelah dua kali menjalani pemeriksaan Sadli ditetapkan sebagai tersangka. Laptopnya disita sebagai alat Bukti
20 Januari 2020
- Sadli menjalani sidang perdana dan didakwa melanggar UU ITE
30 Januari 2020
- Sidang kedua digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pelapor. Saksi itu dihadirkan adalah Kabag Hukum dan Kabag Infokom.
6 Februari 2020
Sidang ke tiga digelar dengan agenda mendengarkan keterangan pelapor yaitu Bupati Buton Samahuddin. Namun ia mangkir karena ikut melaksanakan hari pers Nasional di Banjarmasin.
Kasus ini ditanggapi oleh anggota Dewan pers Ahmad Djauhar mendesak kepolisian untuk membebaskan wartawan M.Sadli Saleh yang ditahan karena tulisannya setelah dilaporkan oleh Bupati Buton Tengah Provinsi Sulawesi Tenggara.
"Ada MoU-nya. kalau ada persoalan dengan pemberitaan, hendaknya jangan dikriminalkan siapapun pengadunya," Ungkapnya yang dilansir koran Tempo edisi 10 Februari 2020.
Sumber Koran Tempo Edisi 10 Februari 2020