Bugiswarta.com, Blitar -- Warga masyarakat Desa Kedungwungu, Dusun Kedungglagah, Kabupaten Blitar diingatkan agar mempertimbangkan dampak penambangan pasir ilegal disekitar wilayah desa tersebut. Hal ini disampaikan oleh Tokoh Pemuda Desa Kedungwungu, Nistra Yohan kepada wartawan, Minggu, (15/2), di Jakarta.
Menurut Nistra, penambangan pasir yang dilakukan secara ilegal akan memiliki berdampak terhadap warga desa dan lingkungan hidup secara langsung. “Ada tiga dampak penambangan pasir ilegal,” ujar Nistra kepada wartawan.
Menurut Nistra, ketiga hal tersebut adalah aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup. Nistra merinci, dari sisi ekonomi aktifitas penambangan pasir ilegal memang memberi kesan adanya keuntungan yang diperoleh oleh warga. Namun dalam jangka waktu tertentu hal ini akan mendatangkan potensi bencana alam yang akan menimpa desa.
“Menimbulkan longsor dan menggerus rumah-rumah penduduk tentunya ini bakal merugikan secara ekonomi,” terang pria yang juga merupakan Tenaga Ahli Komisi 1 DPR RI ini.
Kemudian dari aspek sosial, Nistra menilai aktifitas penambangan akan mendatangkan konflik sosial antara pelaku usaha yang melakukan aktifitas penambangan pasir secara ilegal dengan warga masyarakat yang merasa dirugikan akibat adanya penambangan.
Sementara dampak aktifitas penambangan terhadap lingkungan, Nistra mengingatkan bahwa dengan adanya aktifitas penambangan di sekitar desa akan merusak sumber mata air sehingga kualitas air akan menurun, pendangkalan sungai, rusaknya biota serta ekosistem yang ada disekitar wilayah desa.
Untuk itu Nistra mengingatkan agar warga benar-benar memperhatikan seluruh dampak tersebut. Menurut Nistra, hal pertama yang harus menjadi pegangan adalah kesejahteraan warga dan terjaganya keberlangsungan lingkungan hidup.
“Boleh saja menambang pasir akan tetapi harus memperhatikan izin AMDAL nya, dan siapa yang berperan di balik penambangan disini di butuhkan kerjasam semua pihak,” terang Nistra.
Ia mengingatkan, jangan sampai aktifitas penambangan mendatangkan kerugian bagi masyarakat. Tidak lupa ia juga mengingatkan jangan sampai ada aparat penegak hukum yang ikut mengambil manfaat dari aktifitas penambangan ilegal tersebut.
“Apapun bentuk nya penambangan itu harus mengikuti peraturan yang sudah ada demi keberlangsungan dan terwujudnya adil dan makmur,” pungkas Nistra.
Laporkan Rilis
Editor Mal
Publish Man
Menurut Nistra, penambangan pasir yang dilakukan secara ilegal akan memiliki berdampak terhadap warga desa dan lingkungan hidup secara langsung. “Ada tiga dampak penambangan pasir ilegal,” ujar Nistra kepada wartawan.
Menurut Nistra, ketiga hal tersebut adalah aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup. Nistra merinci, dari sisi ekonomi aktifitas penambangan pasir ilegal memang memberi kesan adanya keuntungan yang diperoleh oleh warga. Namun dalam jangka waktu tertentu hal ini akan mendatangkan potensi bencana alam yang akan menimpa desa.
“Menimbulkan longsor dan menggerus rumah-rumah penduduk tentunya ini bakal merugikan secara ekonomi,” terang pria yang juga merupakan Tenaga Ahli Komisi 1 DPR RI ini.
Kemudian dari aspek sosial, Nistra menilai aktifitas penambangan akan mendatangkan konflik sosial antara pelaku usaha yang melakukan aktifitas penambangan pasir secara ilegal dengan warga masyarakat yang merasa dirugikan akibat adanya penambangan.
Sementara dampak aktifitas penambangan terhadap lingkungan, Nistra mengingatkan bahwa dengan adanya aktifitas penambangan di sekitar desa akan merusak sumber mata air sehingga kualitas air akan menurun, pendangkalan sungai, rusaknya biota serta ekosistem yang ada disekitar wilayah desa.
Untuk itu Nistra mengingatkan agar warga benar-benar memperhatikan seluruh dampak tersebut. Menurut Nistra, hal pertama yang harus menjadi pegangan adalah kesejahteraan warga dan terjaganya keberlangsungan lingkungan hidup.
“Boleh saja menambang pasir akan tetapi harus memperhatikan izin AMDAL nya, dan siapa yang berperan di balik penambangan disini di butuhkan kerjasam semua pihak,” terang Nistra.
Ia mengingatkan, jangan sampai aktifitas penambangan mendatangkan kerugian bagi masyarakat. Tidak lupa ia juga mengingatkan jangan sampai ada aparat penegak hukum yang ikut mengambil manfaat dari aktifitas penambangan ilegal tersebut.
“Apapun bentuk nya penambangan itu harus mengikuti peraturan yang sudah ada demi keberlangsungan dan terwujudnya adil dan makmur,” pungkas Nistra.
Laporkan Rilis
Editor Mal
Publish Man