Refleksi Akhir Tahun: Pemilu Serentak 2019 -->
Cari Berita

Refleksi Akhir Tahun: Pemilu Serentak 2019

Bugiswarta.com, Opini -- Sebentar lagi perhelatan pergantian tahun 2019 ke tahun 2020 akan tiba, merefleksikan satu tahun peristiwa yang sudah terlewati menjadi semacam kebutuhan. 

Menoleh kembali hari, pekan, dan bulan yang telah berlalu, sambil mengingat peristiwa apa saja yang terjadi pada bangsa dan negara di Indonesia. Tentu banyak peristiwa sepanjang tahun 2019, salah satunya adalah penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu).

Pemilu yang diselenggarakan pada tahun 2019 tercatat sebagai pemilu serentak pertama dan bersejarah yang diadakan oleh bangsa dan negara Indonesia. 

Dimana seluruh warga negara Indonesia akan menggunakan hak pilihnya untuk menentukan presiden dan wakil presiden (pilpres) serta anggota legislatif (pileg) di tingkat kota/kabupaten, daerah, dan nasional dalam waktu yang bersamaan.
Proses dan pasca penyelenggaraan pemilu serentak 2019 telah mencatatkan dampak positif dan negatif bagi keberlangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia. Penghematan anggaran pengeluaran belanja negara (APBN), penghematan waktu pemilihan, dan adanya peningkatan partisipasi pemilih merupakan dampak positif dari penyelenggaraan pemilu serentak.

Sedangkan dampak negatif dari penyelenggaraan pemilu serentak yaitu fokus pemilih untuk mencoblos pilpres dan pileg terpecah, penghitungan kertas suara memakan waktu yang lama, ratusan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) meninggal dunia, politik identitas seperti agama semakin mengental, kecurangan pemilu seperti politik uang semakin meningkat , dan konflik antar pendukung semakin memanas.

Melihat dan mencermati catatan dampak positif dan negatif penyelenggaraan pemilu serentak di atas sangatlah menyedihkan. Perbandingan dua dampak yang bertolak belakang ini sangat tidak seimbang, justru kecenderungan lebih besar mengarah ke dampak negatif. Evaluasi dan perbaikan penyelenggaraan pemilu serentak sangat perlu dilakukan agar penyelenggaraan pemilu yang akan datang jauh lebih baik.

Tujuan evaluasi dan perbaikan penyelenggaraan pemilu bukan untuk menghilangkan sistem demokrasi di Indonesia dan bukan juga untuk menggantikan pemilu secara langsung menjadi tidak langsung (sebagaimana wacana pemerintah saat ini dalam konteks pemilihan kepala daerah atau yang disingkat pilkada), akan tetapi untuk meminimalisir dampak negatif yang ada dalam penyelenggaraan pemilu.

Ada tiga poin yang harus diperbaiki dari penyelenggaran pemilu saat ini, yaitu syarat untuk menjadi panitia KPPS, waktu penyelenggaraan pemilu, dan undang-undang tentang pemilu. Pertama, syarat untuk menjadi panitia KPPS harus diperketat, misalnya ada surat keterangan sehat dari rumah sakit atau puskesmas, usianya tidak melebihi dari 40 tahun, dan lain-lain.

Kedua, waktu penyelenggaraan pemilu (pilpres dan pileg) harus diadakan secara terpisah, ini dikarenakan apabila diadakan secara bersamaan dapat menguras tenaga dan pikiran. Ketiga, undang-undang tentang pemilu harus diperkuat agar kecurangan dan kejahatan pemilu seperti politik uang, jual beli suara, dan lainnya tidak kembali terjadi.

Jadi, penyelenggaraan pemilu harus tetap diadakan secara langsung dan tidak secara serentak. Lalu, memperkokoh sumber daya manusia (SDM), mengubah waktu penyelenggaraan pemilu (pilpres dan pileg) menjadi terpisah, dan memperkuat undang-undang tentang pemilu, ketiga ini lah yang menjadi bahan evaluasi dan perbaikan penyelenggaraan pemilu di Indonesia.