Bugiswarta.com, Jakarta -- Keputusan MPR periode 2014-2019 merekomendasikan tujuh poin rencana amandemen kelima UU Dasar 1945. Rekomendasi yang dijabarkan dalam 7 pasal tersebut siap ditindaklanjuti oleh parlemen periode saat ini.
Berikut ketujuh rekomendasi tersebut :
Pasal 1
Rekomendasi MPR:
a. Pokok-pokok haluan negara (GBHN)
b. Menata kewenangan MPR
c. Menata kewenangan DPD
d. Menata sistem presidensial
e. Menata kekuasaan kehakiman
f. Menata sistem hukum dan peraturan perundang-undangan berdasarkan pancasila.
g. Memasyaratkan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan ketetapan MPR
Pasal 2
- MPR perlu mendalami hasil kajian MPR ihwal subtansi dan bentuk hukum pokok-pokok haluan negara dan membangunkesepakatan politik yang memungkinkan ditetapkan lewat ketetapan MPR
- Fraksi Golkar, Demokrat, dan PKS mengusulkan pokok-pokok haluan negara lewat undang-undang
Pasal 3
MPR periode 2019-2024 akan melanjutkan kajian lebih mendalam terhadap rekomendasi pasal 1 huruf b sampai f
Pasal 4
MPR bekerjasama dengan lembaga lain untuk menyikapi rekomendasi pasal 1 dan huruf g
Pasal 5
Dalam memasyaratkan pancasila, MPR berwenang bekerjasama dengan lembaga presiden yang bertugas melaksanakan fungsi pembinaan ideologi Pancasila.
Pasal 6
Hasil kajian MPR periode 2014-2029 menjadi masukan dan bahan pendalaman lebih lanjut
Pasal 7
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya.
Sumber Tempo