Presiden Joko Widodo/Internet |
Bugiswarta.com, Jakarta, — Direktur Eksekutif Nurjaman Center for Indonesian Democracy (NCID) Jajat Nurjaman mengatakan, memberikan hak veto kepada Menko sekilas terlihat jelas sepertinya Presiden ingin berbagi peran dengan Menterinya, sebagai contoh pada periode pertama yang lalu muncul polemik antar Kementrian terkait perbedaan pandangan atas kebijakan yang dikeluarkan.
Namun disisi lain pemberian kata Jajat hak veto tanpa dibarengi landasan hukum yang jelas malah terkesan seperti kebijakan amatir sehingga menimbulkan perfektif mengelola negara semaunya saja.
“Periode pertama yang lalu seharusnya bisa banyak pembelajaran berharga yang bisa di ambil karena menjalankan negara tidak seperti memimpin perusahaan yang cukup hanya dengan pernyataan lisan, tapi kita sedang bernegara yang tentunya segala sesuatu yang bersifat tentang keputusan harus mempunyai dasar hukum yang jelas, “ bebernya.
Jajat menyebutkan cara-cara melemparkan opini ke publik dengan harapan ingin terlebih dahulu melihat bagaimana respon publik baru melakukan tindak lanjut hanya menimbulkan kegaduhan dan semakin terlihat tidak profesional
Hingga saat ini belum ada kejelasan apa yang dimaksud dengan kewenangan veto yang kini di miliki oleh Menko tersebut, termasuk bagaimana batasannya sehingga nantinya tidak menimbulkan kontraproduktif ketika menteri yang dibawahnya mengeluarkan kebijakan.
Disinilah pentingnya pemerintah memberi penjelasan yang konkrit sehingga tidak menimbulkan spekulasi yang liar.
“Hak Veto yang dimaksud untuk kordinator kementrian harus jelas, harus punya dasar peraturan karena kita sedang menjalankan negara,” pungkas Jajat