Foto ilustrasi/Republika |
Jasad bayi malang, tak berdosa ini, diemukan pertama kali oleh salah seorang warga masyarakat yang hendak pulang ke rumah, sekembali dari pasar. Jasad bayi ditemukan dalam kondisi yang menggenaskan, setelah sebahagian anggota tubuhnya, habis tercabik-cabik oleh anjing.
Kapolsek Pasimasunggu, AKP. Rahman, dan anggota yang menerima laporan kejadian, langsung bergerak menuju ke tempat kejadian peristiwa (TKP) dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Tak ingin berspekulasi mengenai sosok pelaku, pembuang bayi, Kapolsek Pasimasunggiu, AKP. Rahman mengaku akan menyisir rumah, di sekitar lokasi penemuan jasad bayi yang diduga kuat, berjenis kelamin perempuan itu.
Untuk memastikan pelakunya, kita akan menyisir rumah di sekitar tempat kejadian perkara, sebab pelakunya, diperkirakan malu, mengandung, dan melahirkan anak dari hasil hubungan gelap, jelas AKP. Rahman, di sela-sela pelaksanaan olah tempat kejadian perkara.
Usai melakukan proses olah tempat kejadian perkara, jasad bayi yang proses kelahirannya, dipsatikan berjalan normal ini, langsung di bawah ke Puskesmas Pasimasunggu untuk menjalani proses visum et repertum, dan autosi.
Dari hasil visum yang dilakukan tim medis Puskesma Pasimasunggu, Kepala PKM, H. Abdullah, menyebut, jasad bayi yang diperkirakan baru berusia delapan jam tersebut, diduga berjenis kelamin perempuan, dan dilahirkan dalam kondisi normal.
Setelah menjalani proses visum dan autopsi, jasad bayi yang ditemukan dalam kondisi menggenaskan tersebut, langsung dimakamkan secara layak, bertempat, di Taman Pemakaman Umum (TPU) Taman Roya, Benteng Jampea.
Secara terpisah, Kepala Dusun Benteng Barat, H.M. Hisab yang didampingi Kepala Dusun Bonelambere, menampik, jikalau jasad bayi temuan warga, berasal dari dusun yang dipimpinnya.
“Jasad bayi ini, bisa jadi, berasal dari luar dan diperkirakan sengaja dibuang orang tuanya, saat melintas di tkp”, cetus H.M. Hisab kepada awak media.
“Meski begitu, kami ,selaku kepala dusun, akan membantu aparat kepolisian untuk menelusuri orang tua, pelaku pembuang bayi, dan mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum”.
(Fadly Syarif/Usman)