LEKAS Sorot SK Anggota DPRD 'Digadai' di Bank -->
Cari Berita

LEKAS Sorot SK Anggota DPRD 'Digadai' di Bank


Foto/Internet
Bugiswarta.com, JAKARTA --  Jelang pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) hingga selesainya pelantikan kabar mandat rakyat melalui surat keterangan (SK) pengangkatan digadaikan ke bank kembali marak, sejumlah media telah memberitakan banyak anggota dewan di berbagai daerah telah menggadaikan SK di Bank.

Kendati tidak ada larangan mandat rakyat digadaikan ke Bank namun secara etis penggadaian SK ini tak pantas dilakukan karena dinilai berpotensi menyuburkan korupsi sebagaimana selama ini banyak melibatkan anggota DPRD

Direktur Bidang Analisis dan DaTa Lembaga Kajian dan Advokasi Masyarakat (Lekas) Usman Al-Khair Ikut angkat bicara soak kabar mandat rakyat yang didapat oleh anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) jangan digadaikan sebagai jaminan di Bank.  
"Tidak sepantasnya anggota dewan gadai SK di Bank, Parpol harus pastikan wakil rakyat todak jatuh pada sistem yang korup. apalagi sejak awal tahapan pemilu ada tanggungjawab parpol memastikan para calegnya tidak tergantung pada uang untuk menangi pemilu,"ungkapnya
Dia menilai ada peluang korupsi yang akan terjadi jika penggadaian SK ini tidak terkontrol. karena bagaimanapun jika sejak awal anggota DPRD dibebani utang bank, pada saat yang sama mereka punya kekuasaan di DPRD untuk menjalankan fungsi budjeting.

"Jadi ada kekhawatiran anggota dewan akan berprilaku begitu karena kebutuhan membayar utang, mereka punya celah memainkan fungsi anggaran karena tunjangan yang seharusnya mereka terima itu terpakai untuk bayar utang, ingat utang yang sejak awal melilit caleg akan jadi beban selama menjabat,"terangnya

Dengan beban utang kata dia akan memaksa orang untuk mendapatkan uang dengan segala macam cara termasuk korupsi olehnya itu potensi korupsi yang paling jadi catatan serius atas fenomena penggadaian SK DPRD ini.

"Karena itu tak seharusnya SK dipakai untuk berutang. karena utang bisa dinilai sebagai bentuk penyimpangan atas mandat yang diberikan oleh rakyat. jadi tak ada alasan untuk mendukung penggadaian SK anggota DPRD untuk tujuan apapun,"bebernya

Redaksi