Kepolisian Bone Segera Tetapkan Tiga Koruptor Buku PAUD -->
Cari Berita

Kepolisian Bone Segera Tetapkan Tiga Koruptor Buku PAUD


Kasat Reskrim Polres Bone Dr Iptu Mohammad Pahrun
BUGISWARTA.com, WATAMPONE--Kepolisian Resor Bone, Sulawesi Selatan dalam waktu dekat ini akan menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan buku pendidikan anak usia dini (PAUD) pada Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Dinas Pendidikan Kabupaten Bone.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bone Inspektur Satu Mohammad Pahrun menjelaskan, kepolisian dalam waktu dekat ini akan menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan buku PAUD pada bidang PLS dinas Pendidikan Kabupaten Bone.

Tersangka yang dimaksud masing-masing inisial Sl, Is, Ms, ketiga-tiganya bekerja sebagai pegawai Bidang PLS Dinas Pendidikan Kabupaten. Ketiganya saat menyandang status calon tersangka

"Sudah pasti ketiganya ini akan ditersangkakan, hanya secara resmi penetapan tersangka harus menunggu hasil pemeriksaan BPK, begitu ada hasil BPK langsung kita gelar perkara sekaligus menetapkan tersangka," kata Pahrun kepada BUGISWARTA.com, Rabu 7 Agustus 2019.

Pahrun menjelaskan kerugian negara yang diakibatkan pengadaan buku PAUD pada Bidang PLS Dinas Pendidikan Bone tahun anggaran 2017-2018 diperkirakan mencapai kisaran Rp 4,9 miliar.

"Pastinya kerugian negara BPK yang tentukan, karena polisi bukan auditor, namun dari penyelidikan dan penyidikan Polisi ditemukan kerugian negara menghampir Rp 5 miliar, ini kerugian negara yang terbesar di Bone yang pernah ditangani Polres" Pahrun mengungkapkan.

Pahrun mengutarakan proses pengungkapkan kasus korupsi buku ini memerlukan waktu kurang lebih 6 enam bulan,  dan telah dilakukan pemeriksaan kepada 508 saksi.

"Dengan personel unit tindak pidana korupsi yang sangat terbatas kita kerja keras dan kerja marton," kata Pahrun

Ditanya soal apakah memungkinkan akan ada tersangka baru korupsi buku PAUD, Pahrun belum bisa menjelaskan secara gamblang.

"Nanti dilihat setelah ada hasil BPK, tapi menurut saya masih sangat memungkinkan ada tersangka baru, karena kerugian negara cukup besar, kecil kemungkinan kalau hanya tiga orang ini saja yang nikmati hasil kejahatan kepada negara ini," kata Pahrun.

Laporan : Tim Redaksi
Editor    : Usman Al Khaer.