Pengamat Sebut Putusan MA, Bukti Pemerintah Tidak Serius Tangani Karhutla -->
Cari Berita

Pengamat Sebut Putusan MA, Bukti Pemerintah Tidak Serius Tangani Karhutla

Foto internet 
Bugiswarta.com, Jakarta -- Direktur Eksekutif Nurjaman Center for Indonesian Democracy (NCID) Jajat Nurjaman mengatakan, menyikapi putusan Kasasi Mahkamah Agung RI tentang perkara Karhutla tahun 2015 yang menolak Kasasi yang dilakukan oleh Tergugat yakni Presiden Republik Indonesia membuktikan jika selama ini terbukti pemerintah tidak serius dalam menanggulangi Karhutla yang terjadi di Kalimantan.

Pasalnya, mengacu kapada isi dari gugatan para penggugat ini seharusnya hal tersebut sudah menjadi kewajiban dari pemerintah itu sendiri sebagai pemegang kekuasaan tanpa harus melalui tahapan gugatan di Pengadilan.

“Poin penting dengan adanya putusan ini adalah pemerintah dituntut untuk lebih bekerja serius, dengan mengedepankan kepentingan rakyat, dengan adanya putusan ini tentunya pemerintah tidak bisa lagi mengelak dan harus segera dilakukan eksekusi mengingat proses peninjauan kembali (PK) yang akan dilakukan pemerintah tidak serta bisa menghambat atau menghentikan proses eksekusi sebuah putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), tutur Jajat.

Jajat menambahkan, persoalan kebakaran hutan yang terus berulang ini sepatutnya menjadi perhatian khusus dari pemerintah, bukan hanya sebatas reaktif pada saat terjadi kebakaran namun lebih mengedepankan bagaimana mensiasati agar peristiwa tersebut tidak terulang, terutama menindak tegas perusahaan-perusahaan yang terlibat supaya bertanggung jawab dan diberikan sanksi tegas karena dampak dari kejadian ini cukup luas menyangkut berbagai kepentingan masyarakat.

“Adalah sebuah keharusan dimana negara berdiri atas nama rakyat dan membela kepentingan rakyat, jika pemerintah benar-benar membela kepentingan rakyat seyogyanya bisa menerima dan segera melakukan eksekusi atas putusan tersebut, meskipun kita memahami peninjauan kembali (PK) adalah bagian dari upaya proses hukum, saya kira akan dipandang aneh jika negara yang sudah terbukti dinyatakan salah oleh pengadilan terus mengambil upaya hukum luar biasa untuk melawan rakyatnya sendiri, sebaliknya yang dikhawatirkan apa yang dilakukan pemerintah ini ditunggangi oknum perusahaan yang ketakutan karena datanya akan dibuka publik”, tutup Jajat.