Kepemimpinan Andi Hairil di Cabjari Bone Lapariaja berhasil Pulihkan Keuangan Negara Rp305juta -->
Cari Berita

Kepemimpinan Andi Hairil di Cabjari Bone Lapariaja berhasil Pulihkan Keuangan Negara Rp305juta

Bugiswarta.com, Bone -- Cabjari Bone Di Lapariaja menerima Uang Denda dari keluarga Terpidana Tipikor Ruddin Tokkong Kepala Desa Mattirowalie dan keluarga Terpidana Tipikor A.Solihin bertempat di kantor Kejari Bone.

“Setelah kami tagihkan keluarga Pak Ruddin dan Pak Solihin hari ini secara Koperatif membayarkan denda masing-masing sebesar limapuluh juta rupiah” ujar Andi Hairil Akhmad Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Lapariaja saat dikonfirmasi, Jumat (26/7/2019).

Selanjutnya Denda tersebut disetorkan ke Kas Negera melalui Penerimaan Negera Bukan Pajak (PNBP).

Pada tahap penyidik Cabjari Bone di Lapariaja telah melakukan penyitaan uang tunai dari Terpidana Ruddin Tokkong sebesar Rp140juta sehingga total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetorkan Cabjari Bone di Lapariaja untuk perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan ADD dan DD Desa Mattirowalie Kecamatan Bengo Tahun Anggaran 2017 dengan Terpidana Ruddin Tokkong sebesar Rp190juta rupiah.

Sedangkan untuk perkara Korupsi Dana Pendidikan Pembangunan Ruang Kelas SD Inpres 5/81 Polewali Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2011, Terpidana A. Solihin telah mengembalikan kerugian negera sebesar Rp65juta sehingga total penyetoran ke kas negara oleh Cabjari Bone di Lapariaja untuk perkara tersebut sebesar Rp115juta.

“Setoran PNBP tersebut kami laksanakan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap” jelas Andi Hairil.

Seperti pernyataan Andi Hairil yang diberitakan sebelumnya bahwa fokus penanganan korupsi oleh Cabjari Bone di Lapariaja adalah pemulihan kerugian negera.

“Pemulihan Kerugian Negara dilakukan melalui Asset Tracing dan Asset Recovery” tutup Andi Hairil.