Bugiswarta.com, Jakarta - Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto menilai setidaknya terdapat sejumlah kesalahan atau kegagalan yang dilakukan oleh pihak termohon saat menjawab permohonan gugatan paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi.
Bambang menjelaskan, termohon dianggap gagal membangun narasi yang bisa menjawab permohonan-permohonan yang diajukan pihaknya dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, 18 Juni 2019.
"Kegagalan yang pertama adalah, termohon menolak perbaikan tapi menjawab perbaikan. Mereka menolak adanya perbaikan menjadi bagian tak terpisahkan dari permohonan, tapi sebagian besar argumennya itu menjawab soal permohonan," ujar Bambang Widjojanto.
Selanjutnya, kegagalan lainnya adalah terkait jabatan Maruf Amin di sejumlah anak perusahaan BUMN namun secara administrasi tetap diloloskan menjadi cawapres 01. Dan hanya berdasarkan aturan BUMN.
"Padahal Putusan Mahkamah Agung Nomor 21 Tahun 201, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48 tahun 2013, Peraturan BUMN Nomor 3 tahun 2013, Undang-undang Keuangan Negara, Undang-undang Perbendaharaan Negara, Undang-undang Anti Korupsi, itu semuanya kalau dikecikan disimpulkan bahwa anak perusahaan adalah mewakili representasi dari BUMN. Bukan sekedar konsultan," terangnya.
"Ketidakmampuan menjawab ini sebenarnya berarti semakin sah dan legitimate lah, bahwa terjadi pelanggaran terhadp pasal 277P Undang-undang Nomor 7 Tahun 201," tegas Bambang.
Ketiga, ihwal penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang menjadi salah satu gugatan pihaknya di MK juga tidak dapat dijelaskan oleh termohon. KPU dalam hal ini menyatakan bahwa jumlah TPS pada 21 Mei 2019 sebanyak 812.708. Sementara hasil di Situng versi 16 Juni jumlah TPS nya 813.336.
"Saya bilang sederhana saja. Bagaimana dia (termohon) menjawab mengenai DPT siluman? Jumlah TPS aja dia tidak mampu menjelaskan," katanya.
Tak hanya itu, mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut juga menegaskan bahwa termohon dalam hal ini telah gagal dan tak mampu meyakinkan masyarakat mengenai jawaban atas apa yang jadi permohonan pihak 02.
"Mahkamah Konstitusi sidang untuk meyakinkan publik. Kalau meyakinkan pemohon apalagi. Dan saya khawatir dia gagal untuk meyakinkan hakim-hakim di Mahkamah Konstitusi. Selamat datang kegagalan termohon," tandas pria yang akrab disapa BW tersebut.
Bambang menjelaskan, termohon dianggap gagal membangun narasi yang bisa menjawab permohonan-permohonan yang diajukan pihaknya dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, 18 Juni 2019.
"Kegagalan yang pertama adalah, termohon menolak perbaikan tapi menjawab perbaikan. Mereka menolak adanya perbaikan menjadi bagian tak terpisahkan dari permohonan, tapi sebagian besar argumennya itu menjawab soal permohonan," ujar Bambang Widjojanto.
Selanjutnya, kegagalan lainnya adalah terkait jabatan Maruf Amin di sejumlah anak perusahaan BUMN namun secara administrasi tetap diloloskan menjadi cawapres 01. Dan hanya berdasarkan aturan BUMN.
"Padahal Putusan Mahkamah Agung Nomor 21 Tahun 201, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48 tahun 2013, Peraturan BUMN Nomor 3 tahun 2013, Undang-undang Keuangan Negara, Undang-undang Perbendaharaan Negara, Undang-undang Anti Korupsi, itu semuanya kalau dikecikan disimpulkan bahwa anak perusahaan adalah mewakili representasi dari BUMN. Bukan sekedar konsultan," terangnya.
"Ketidakmampuan menjawab ini sebenarnya berarti semakin sah dan legitimate lah, bahwa terjadi pelanggaran terhadp pasal 277P Undang-undang Nomor 7 Tahun 201," tegas Bambang.
Ketiga, ihwal penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang menjadi salah satu gugatan pihaknya di MK juga tidak dapat dijelaskan oleh termohon. KPU dalam hal ini menyatakan bahwa jumlah TPS pada 21 Mei 2019 sebanyak 812.708. Sementara hasil di Situng versi 16 Juni jumlah TPS nya 813.336.
"Saya bilang sederhana saja. Bagaimana dia (termohon) menjawab mengenai DPT siluman? Jumlah TPS aja dia tidak mampu menjelaskan," katanya.
Tak hanya itu, mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut juga menegaskan bahwa termohon dalam hal ini telah gagal dan tak mampu meyakinkan masyarakat mengenai jawaban atas apa yang jadi permohonan pihak 02.
"Mahkamah Konstitusi sidang untuk meyakinkan publik. Kalau meyakinkan pemohon apalagi. Dan saya khawatir dia gagal untuk meyakinkan hakim-hakim di Mahkamah Konstitusi. Selamat datang kegagalan termohon," tandas pria yang akrab disapa BW tersebut.