Pengacara Prabowo-Sandi: DPT Tidak Logis Bisa Jadi Dasar untuk Membatalkan Pemilu -->
Cari Berita

Pengacara Prabowo-Sandi: DPT Tidak Logis Bisa Jadi Dasar untuk Membatalkan Pemilu

Bugiswarta.com, Jakarta - Anggota tim hukum Prabowo-Sandi dalam sengekta perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Denny Indrayana, yakin permasalahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau vote registration yang tidak beres bisa jadi dasar pembatalan pemilu.

Denny menyebut, timnya mendapatkan data bahwa ada 27 juta pemilih bermasalah dalam pemilu 2019 lalu.

"Itu registration vote tidak logis gitu itu dasar membatalkan pemilu. Secara teori kepemiluan, kalau registration voters itu tidak bagus ada bermasalah maka itu dasar mengulang pemilu. Jadi kita minta, ini enggak benar," kata Denny dalam diskusi bertajuk 'Nalar Konstitusi Progresif Vs Nalar Kalkulator' di Media Center Prabowo-Sandi, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).

Denny mengungkapkan, salah satu saksi ahli dalam sidang MK beberapa waktu lalu, Jaswar Koto, menemukan adanya 27 juta DPT yang bermasalah. Data tersebut dikumpulkan dan dicek ulang, lalu dikirimkan ke MK sebanyak 2 truk.

"Di situ bisa kelihatan ada NIK ganda, ada rekayasa di kecamatan, ada NIK dibawah umur itu jumlahnya 27 juta. Dan kita bisa simulasi kan anda bisa comot di wilayah mana sepanjang 27 juta itu, ada umurnya baru 1 tahun masa ada di DPT mau milih. Ada juga yang baru lahir tahun 2027. Yang begini-begini jumlahnya 27 juta," ungkapnya.

Selain itu menurut Denny, KPU tak bisa membantah hal itu dslam persidangan di MK. Sebab, jumlah dari DPT pun berubah-ubah. Teranyar, ada perubahan DPT pada 21 Mei lalu. Ia menyebut hal itu telat, sebab pemilu telah selesai dilaksanakan.

"KPU gk bisa bantah itu. Karena emang DPTnya berubah-ubah. Dan paling tidak bisa dibantah adalah 21 Mei ada lagi perubahan DPT. Kita bayangkan, kita 17 April Pilpres ada DPT, and sebulan lebih kemudian KPU kembali menetapkan DPT. Pencoblosannya udah lewat bung," paparnya.

Denny pun menjabarkan sejumlah pemilu ulang dibeberapa titik akibat permasalahan dari DPT. Seperti pemilu di Sampang, Maluku, dan banyak lokasi lainnya.

Ia berharap temuan-temuan ini bisa jadi salah satu pertimbangan dari MK. Sehingga tak hanya mengikuti dalil 01 yang merujuk pada UU pemilu nomor 7 tahun 2017 yang menyebut sengketa di MK adalah sengketa selisih suara.

"Itu ada di MK (bukti). Sekarang MKnya gimana. Menjaga sebagai Mahkamah konstitusi atau menjadi Mahkamah Kalkulator," kata Denny.