Bugiswarta.com,
SOPPENG Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum
(Bawaslu) memberikan instruksi kepada jajarannya untuk tidak mengikuti kampanye
yang digelar oleh Calon Presiden 01 Jokowi – Ma’ruf di Makassar Minggu 30 Maret
2019
Himbauan yang dikeluarkan kedua lembaga pengawas dan
penyelenggara ini agar mampu menahan diri dimana semua anggota penyelenggara pemilu
tidak hadir dalam kampanye 01.
Ketua KPU Soppeng Muh. Hasbi, mengatakan tetap mengacu pada
peraturan undang-undang nomor 7 tahun 2017 yang mana penyelenggara pemilu
terikat pada kode etik.
"Kita terikat pada kode etik yang menjaga kemandirian,
integritas, independensi, dan tidak partisan, Dimana kode etik adalah aturan
norma, maka setiap pelanggaran kode etik berkonsekuensi pada sanksi,"
ungkap Muh. Hasbi. Sabtu (30/3).
Lanjutnya mengharapkan kepada seluruh penyelenggara pemilu
khusus pada jajaran KPU Soppeng tetap menjaga netralitas dan taat pada kode
etik.
"Saya berharap penyelenggara mulai tingkat KPPS, PPS,
PPK dan KPU di semua tingkatan menjaga kode etik penyelengara," tuturnya.
Sementara anggota Bawaslu Soppeng Abd Jalil yang di
konfirmasi di tempat berbeda juga telah menginstruksikan hingga kebawahannya
mulai Panwascam, PPL dan PTPS untuk menahan diri dalam menghadiri kampanye.
"Kami telah menginstruksikan melalui Whatsapp Panwascam
agar meneruskan ke PLL dan PTPS untuk menahan diri menghadiri kampanye
tersebut,"
Anchu