Oleh: Adella Regita Cahyani
Mahasiswa Ilmu Komunikasi UMI Makassa
BUGISWARTA.com, Opini -- Sistem transportasi adalah suatu hal yang penting bagi suatu kota, terutama di kota besar yang memiliki banyak aktivitas dan banyak penduduk.
Selain itu sistem transportasi merupakan hal yang krusial dalam menentukan keefektifan suatu kota.
Banyak sekali kasus pelanggaran lalu lintas di jalan raya yang dilakukan oleh pemakai jalan. Kemudian cenderung mengakibatkan timbulnya kecelakaan dan kemacetan lalu lintas yang semakin meningkat.
Pelanggaran lalu lintas mayoritas berupa pelanggaran dalam hal marka, rambu lalu lintas dan lampu pengatur lalu lintas seperti larangan berhenti.
Parkir di tempat-tempat tertentu, menerobos lampu merah, tanpa surat dan kelengkapan kendaraan, dan lain-lain.
Sistem E-Tilang akan menggantikan sistem tilang manual yang menggunakan blanko/surat tilang, dimana pengendara yang melanggar dicatat melalui aplikasi dimiliki kepolisian.
Dengan adanya E-tilang tersebut, memudahkan masyarakat untuk membayar denda melalui bank.
E-tilang memiliki kelebihan pelayanannya lebih cepat dari pada tilang Konvensional. Kelebihannya adalah sistem ini sangat praktis dan cepat. Penerapan sistem tilang elektronik (E-tilang) itu untuk memfasilitasi kecepatan dan kemudahan.
Keterbukaan pelaksanaan proses tilang atau sebagai pengganti proses tilang di tempat.
Khususnya di kepolisian yang merupakan salah satu program Kapolri RI untuk menuju polisi yang profesional, modern dan dapat dipercaya.