Rugikan Negara Rp.784 Juta, Kasir PDAM Unit Biru Dieksekusi Kejaksaan Bone -->
Cari Berita

Rugikan Negara Rp.784 Juta, Kasir PDAM Unit Biru Dieksekusi Kejaksaan Bone

Andi Nursiha pelaku Tindak Pidana Korupsi saat dijemput Oleh Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Bone di Makassar
BUGISWARTA.com, BONE---Kepala Seksi Administrasi dan Keuangan PDAM Unit Biru, Andi Nursiha kini dieksekusi oleh Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Bone berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 28/Pid.Sus.Tpk/2017/Pn.Mks tanggal 16 Juli 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kepala Kejaksaan Negeri Bone Nomor Print-17/R.4.12/Ft.1/12/2018 tanggal 10 Desember 2018.

Andi Nursiha yang juga merupakan Kasir PDAM unit biru ditetapkan tersangka pada kasus penyalahgunaan pendapatan milik PDAM Wae Manurung sejak tahun 2010 hingga 2015 yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp748.662.052.

Kepala Kejaksaan Negeri Bone Nurni Farahyanti didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Yosephus Ary Sepdiandoko mengatakan, Andi Nursiha telah dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pendapatan milik PDAM Wae Manurung.

"Tervonis dieksekusi oleh tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Bone sekitar pukul 20:00 wita di Makassar, saat penjemputannya tervonis tidak melakukan perlawanan," kata Nurni. Senin 10 Desember 2018.

Meski demikian, Kepala Kejaksaan Negeri Bone Nurni Farahyanti tetap berupaya untuk melakukan pencegahan dan memaksimalkan pemberantasan Kasus Korupsi agar Kabupaten Bone sebagai Daerah Zona Bebas Korupsi.

"Pasti kami akan Cegah dan Berantas Korupsi. Kami maksimalkan pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui pendampingan. Kami konsistensi dan sungguh-sungguh berupaya dalam mencegah korupsi agar Bone jadi zona bebas korupsi,Lanjutnya

Sejauh ini, Kejaksaan Negeri Bone berhasil mengeksekusi 15 pelaku tindak pidana korupsi di lingkup pemerintahan Kabupaten Bone sejak tahun 2018.(SHR-BW)