Merasa Diabaikan, LBH S3 Adukan Pertanahan Bone ke Ombudsmen RI -->
Cari Berita

Merasa Diabaikan, LBH S3 Adukan Pertanahan Bone ke Ombudsmen RI

BUGISWARTA.com, BONE--Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sipakatau Sepakallebi, Sipakainge (YLBH S3) melaporkan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Watampone,  Kabupaten Bone, Sulsel ke Ombudsmen  Republik Indonesia Perwakilan Sulsel.

Pelaporan  itu dilakukan YLBH S3 menyusul Somasi sebanyak dua kali yang dilayangkan kepada BPN Watampone dinilai tidak digubris.

"Terpaksa kami laporkan ke Ombudsmen, karena somasi kami tidak dipenuhi oleh BPN," kata Andi Asrul Amri, Sekretaris YLBH S3.

Asrul menegaskan, pihaknya akan terus melalukan upaya hukum hingga pertanahan menganulir pematokan batas tanah yang masuk dilokasi kliennya Sahabuddin Dahlan.

"Jelaslah kita akan terus melakukan upaya hukum, saat ini kami masih melakukan pendekatan persuasif dengan melakukan somasi dan melaporkan ke Ombudsmen RI, tapi jika nanti ini tidak ada jalan penyelesaian, kita akan gugat Pertanahan Bone di Pengadilan," kata Asrul.

Sementara itu Kepala Seksi Infrastruktur Badan Pertanahan Bone Aspar menjelaskan, BPN Bone tidak bisa memenuhi permintaan S3 yang diajukan melalui surat somasi, sebab ia merasa apa yang dilakukan bawahaanya sudah sesuai dengan prosuderal yang ada.

"Sudah sesuai dengan standar operasional prosuderal yang ada, kalau kami disuruh minta maaf secara terbuka lewat media, itu nda bisa kami lakukan, seandainya pribadi, biar saya cium kakinya juga nda apa2, tapi ini kan instansi nda mungkin kami lakukan itu," kata Aspar.

Sebelumnya Sekretaris YLBH S3 Andi Asrul Amri menjelaskan Kepala kantor Badan Pertanahan Watampone diduga telah melanggar asas kontradiktur delimitasi  sebagai mana dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 24N  tahun 1997.

Asrul menjelaskan kasus sengketa batas tanah tersebut berawal saat oknum pegawai BPN Watampone melakukan pengukuran pengembalian batas tanah atas lokasi yang ada di Jalan Sungai Musi Watampone, namun pengukuran tersebut berdampak kerugian materil maupun inmateril terhadap Sahabuddin Andi Dahlan yang lokasi perumahanya berdekatan dengan pemohon pengembalian batas

"BPN melakukan pengembalian batas tanpa seizin dan kesepakatan Sahabuddin Andi Dahlan, yang merupakan klient kami, sehilngga atas perbuatan tersebut menimbulkan masalah yang sangat merugikan pihak kami," kata Asrul.

Menurut Asrul, seharusnya jika ada masalah atau sengketa dilapangan saat melalukan pengukuran, BPN itu semestimya mencari solusi, bukan malah bertindak seperti eksekutor, sebab tindakan seperti dapat menimbulkan masalah baru.

"Ini kan sudah jelas di atur dalam peraturan menteri agraria dan tata ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia nomor 26 tahun 2016 tentang penanganan benturan kepentingan," Asrul menjelaskan.


REDAKSI