Bupati Bone Andi Fahsar M Padjalangi Bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sul-Sel |
Setelah Kejaksaan Negeri Bone mentersangkakan Camat Bengo, Bupati Bone Andi Fahsar M Padjalangi angkat bicara, ia mengatakan kepada seluruh SKPD agar tidak berspekulasi menjalankan tanggung jawab karena memiliki resiko yang besar.
"Saya selalu bilang kepada semua Kepala SKPD, jangan pernah main-main atau berspekulasi dalam melaksanakan tugas karena resiko yang harus ditanggung," Kata Fahsar saat ditemui di Rumah jabatan Bupati Bone, Jalan Petta Ponggawae Kelurahan Manurunge.
Ia melanjutkan, kasus yang menimpah Camat Bengo (Red-Rahmatullah) jika sudah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan maka tentu ia akan diberhentikan dalam jabatannya, namun jika sudah memiliki kekuatan hukum tetap maka akan di pecat sesuai aturan.
"Kalau sudah Terpidana dan memiliki kekuatan hukum tetap maka harus dipecat. Itu semua sudah ada regulasi yang mengatur," tegasnya.
sebelumnya, Camat Bengo, Andi Rahmatullah terancam dipecat karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan Anggaran Dana Desa tahun 2017 di Desa Mattirowalie, Kecamatan Bengo.
Hal itu terungkap saat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bone, Hj Nurni Farahyanti, melakukan konferensi pers dengan didampingi Kacabjari Pompanua, Kacabjari Tonra, Kacabjari Lappariaja, Kasi Pidsus, Kasi Pidum, Kasi Intel dan Kasi Datun Kejari Bone, di Kejaksaan Negeri Bone, Jl Yoes Soedarso Watampone.
Konferensi pers dalam memperingati Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) tersebut, sejumlah kasus tindak pidana khusus dibeberkan Kajari Bone bersama Kacabjarinya. Seperti kasus dugaan penyalahgunaan ADD tahun 2017 yang dilakukan oleh Kepala Desa Mattirowalie bersama Camat Bengo dan ditemukan kerugian Negera sebesar Rp370.773.623.(SHR-BW)