Anggota BPN Prabowo Sandi Dr. Harryaddin Mahardika
Bugiswarta.com, Jakarta - Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Jakarta - Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Harryadin Mahardika menilai temuan adanya blangko kosong e-KTP yang dijual bebas di salah satu marketplace baru-baru ini sangat menghawatirkan. menilai temuan adanya blangko kosong e-KTP yang dijual bebas di salah satu marketplace baru-baru ini sangat menghawatirkan. Sebab, kejadian tersebut kemungkinan adalah puncak dari gunung es ketidakprofesionalan pengelolaan KTP sebagai salah satu dokumen identitas diri paling penting bagi masyarakat Indonesia.
"Dasar dari gunung es tersebut sebenarnya adalah kurang kuatnya prosedur (SOP) pengamanan dokumen dan blangko E-KTP. Muncul pertanyaan, untuk apa seorang ASN membawa blangko E-KTP kosong ke rumah? Apakah tidak ada larangan dan panduan mengenai hal tersebut? Jika di tingkat aparatur saja pengawasannya sedemikian lemah, bagaimana dengan pengawasan di percetakan dan distribusinya?" kata Harryadin dalam keterangan tertulis, Jumat (7/12/2018).
Harryyadin mengatakan, temuan adanya blangko kosong e-KTP yang dijual bebas di pasaran menyiratkan bahwa pemerintah gagal memahami bahwa KTP adalah nyawa bagi rakyat. Di situ ada kredibilitas dan reputasi seseorang. Bila bisa dipalsukan dan disalahgunakan, bisa hancur kehidupan orang tersebut.
"Siapa kini yang bisa menjamin tidak ada lebih banyak lagi blangko kosong yang jatuh ke tangan orang yang berniat jahat? Bisa saja lalu digunakan untuk melakukan kejahatan finansial dan perbankan, atau kejahatan-kejahatan lain," kata politikus Partai Gerindra ini.
Karenanya, keamanan keseluruhan sistem e-KTP adalah utama dan tidak bisa ditawar. Pemerintah perlu segera memaparkan rencananya untuk memperbaiki program e-KTP yang sering diliputi oleh masalah ini.
Haryadin menambahkan, ada banyak potensi kerugian yang akan timbul akibat pemalsuan e-KTP. Tidak hanya terkait dengan isu politik, hukum dan demokrasi saja. Namun juga terkait erat dengan isu ekonomi dan bisnis.
Harryadin memperkirakan setiap 1.000 jumlah pemalsuan e-KTP yang berhasil dilakukan, kerugian ekonomi yang ditanggung dunia usaha kira-kira setara dengan satu miliar rupiah per-tahun.
Kerugian ini bisa lebih besar lagi jika dugaan bahwa e-KTP palsu ini juga ternyata digunakan oleh para tenaga kerja asing dan imigran ilegal yang masuk ke Indonesia bisa dibuktikan.
"Setiap 1.000 warga negara asing (WNA) yang bekerja dan berusaha di Indonesia secara ilegal bisa mengurangi penerimaan yang seharusnya dinikmati oleh pekerja dan pengusaha lokal sebesar seratus miliar rupiah per-tahun," jelas Harryadin.
Karenanya, Haryadin mendorong adanya perbaikan sistem, transparansi dan audit menyeluruh. Tiga hal ini harus segera dilakukan untuk menunjukkan kesungguhan pemerintah untuk menjaga dan melindungi data dan privasi rakyatnya.