Diduga Labrak Aturan, BPN Watamone Disomasi -->
Cari Berita

Diduga Labrak Aturan, BPN Watamone Disomasi

Pematokan batas yang dilakukan  oleh pertanahan yang mencaplok lahan Sahabuddin
Andi Asrul Amri SH.MH, Sekretaris YLBH S3
BUGISWARTA.com, BONE--Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sipakatau Sepakallebi, Sipakainge (YLBH S3) melayangkan somasi kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Watampone,  Kabupaten Bone, Sulsel. Somasi itu dilayangkan sebab BPN Watampone dinilai tidak profesional dan melabrak aturan dalam menjalankan fungsinya.

"Kami selaku kuasa hukum dari pihak yang dirugikan BPN, maupun sebagai YLBH S3 melayangkan surat somasi terhadap kepala kantor Badan Pertanahan Watampone, yang kami duga telah melanggar asas kontradiktur delimitasi  sebagai mana dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 24N  tahun 1997," kata Andi Asrul Amri Sekretaris YLBH S3.

Asrul menjelaskan somasi tersebut berawal saat oknum pegawai BPN Watampone melakukan pengukuran pengembalian batas tanah atas lokasi yang ada di Jalan Sungai Musi Watampone, namun pengukuran tersebut berdampak kerugian materil maupun inmateril terhadap Sahabuddin Andi Dahlan yang lokasi perumahanya berdekatan dengan pemohon pengembalian batas

"BPN melakukan pengembalian batas tanpa seizin dan kesepakatan Sahabuddin Andi Dahlan, yang merupakan klient kami, sehilngga atas perbuatan tersebut menimbulkan masalah yang sangat merugikan pihak kami," kata Asrul.

Menurut Asrul, seharusnya jika ada masalah atau sengketa dilapangan saat melalukan pengukuran, BPN itu semestimya mencari solusi, bukan malah bertindak seperti eksekutor, sebab tindakan seperti dapat menimbulkan masalah baru.

"Ini kan sudah jelas di atur dalam peraturan menteri agraria dan tata ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia nomor 26 tahun 2016 tentang penanganan benturan kepentingan," Asrul menjelaskan.

Asrul menilai tindakan oknum pegawai BPN Watampone sudah berlebihan dan mencederai rasa keadilan karena telah mematok di dalam rumah Sahabuddin Andi Dahlan.

"Apapun alasannya kepala BPN harus bertanggung jawab atas kerugian klien kami," kata Asrul.

Sementara itu pihak BPN Watampone yang coba dimintai ketetangan soal somasi yang dilayangkan oleh YLBH S3, hingga saat ini berhasil.

"Susah ditemui bos, karena lebih banyak di Makassar, bos palingan 3 hari kerja saja di kantor, selebihnya beliau diluar, itupun kalau dikantor sibuk sekali, karena baru tandatangan berkas yang menumpuk," ujar salah seorang pegawai BPN yang tidak mau disebutkan identitasnya.

TIM REDAKSI