Pengurus Olahraga Sinjai Sorot SK Gubernur Tentang Penetapan Tuan Rumah Porda -->
Cari Berita

Pengurus Olahraga Sinjai Sorot SK Gubernur Tentang Penetapan Tuan Rumah Porda

Bugiswarta.com, Sinjai - Gelombang penolakan keluarnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan terkait tuan rumah bersama penyelenggara Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XVII atau PORDA Tahun 2022 mendatang terus meluas.

Sekretaris Persatuan Sepak Takraw Indonesia (PSTI) Kabupaten Sinjai, Saifullah Ahmad menilai sikap Pemerintah Provinsi Sulsel terkesan menunjukkan arogansi sepihak dan tidak konsisten mengenai keputusan tersebut.

"Kita ini orang Bugis Makassar, sangat kental dengan budaya sipakalebbi, saling menghargai. Sikap Gubernur merusak nilai-nilai demokrasi sekaligus mencederai falsafah orang Bugis Makassar," tegasnya.

Lebih lanjut, Saifullah Ahmad yang juga merupakan pengurus KNPI Sinjai ini menilai, selaku Gubernur, Nurdin Abdullah kurang menelaah ekses yang dapat ditimbulkan atas keputusannya sendiri.

"Belum 100 hari kerja beliau diamanahkan oleh mayoritas masyarakat Sulsel sebagai Gubernur Sulsel. Namun beliau sendiri telah mencederai nilai-nilai demokrasi dan melukai hati masyarakat Sulsel yang telah memilihnya khususnya masyarakat Kabupaten Sinjai," tuturnya.

Diketahui, sebelumnya Kabupaten Sinjai ditetapkan sebagai tuan rumah Porprov Sulsel tahun 2022 melalui forum Rapat Anggota Tahunan (RAT) KONI Sulsel 2018.

Dalam rapat tersebut, Sinjai dipilih mayoritas delegasi kabupaten kota di Sulawesi selatan dengan perolehan suara 21 sementara Bulukumba 3 suara. 

Saifullah menambahkan, mestinya pihak KONI Suslel memberi penegasan kepada Gubernur berdasarkan hasil  visitasi tim KONI Provinsi perihal kesiapan venue olahraga Sinjai.

"KONI Sulsel juga jangan terkesan cuci tangan dan mengesampingkan hasil RAT KONI 2018. Saling menghargai lah, berikan kami kesempatan untuk menjadi tuan rumah porprov 2022 sebagaimana kabupaten lain yang sebelumnya telah diberikan kesempatan sama sebagai tuan rumah yang baik. Kami minta pak Gubernur meninjau kembali SK yang telah dikeluarkan," harapnya.

(*)