Pemerhati Korupsi 'Sebut' Ada Dugaan Korupsi Anggaran Pilkada 2018 Sinjai -->
Cari Berita

Pemerhati Korupsi 'Sebut' Ada Dugaan Korupsi Anggaran Pilkada 2018 Sinjai

(ILUSTRASI)
BUGISWARTA.com, SINJAI---Oknum Kemisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sinjai IR harus berurusan dengan pihak Kepolisian Polres Sinjai, setelah dua Anggota PPS melaporkan IR dengan dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) keuangan pemasangan alat peraga kampanye (APK) pada Pilkada 2018 lalu. Jum'at 26 Oktober 2018. Selain itu Pemerhati Korupsi Kabupaten Sinjai, Rola Sury juga menduga adanya Konspirasi yang dilakukan oleh IR Sehingga terjadinya kerugian Negara pada Pemilihan Kepala Daerah Sinjai.

IR yang sebelumnya menjabat sebagai ketua PPK Kecamatan Sinjai Timur dilaporkan oleh dua orang PPS masing-masing bernama Tasbi (PPS Desa Kampala) dan Muhlis (Ketua PPS Desa Biroro) melalui kuasa hukumnya.

Pemerhati korupsi di Kbupaten Sinjai, Rola surya yang juga merupakan ketua KNPI Sinjai utara meminta agar pihak kejaksaan Tinggi Sulsel untuk mengusut penggunaan anggaran pilkada 2018 di kabupaten sinjai, bagaimana tidak, Kata Rola Surya, bahwa sangat keras dalam penggunaan anggaran pilkda itu terdapat dugaan pelanggaran sistem administrasi sehingga berpotensi merugikan keuangan negara dalam pos anggaran pilkada sinjai

"Sangat keras karena adanya pemalsuan nota administrasi untuk pertanggung jawaban anggaran pilkada yang dikelolah oleh penyelenggara pemilu Sinjai disitu hampir dipastikan adanya prilaku korupsi, sepengetahuanku bahwa setiap kecamatan anggaran yang dikelolah oleh PPK dan kuasa pengguna anggaran pilkada itu sangat fantastik mencapai milyaran rupiah, meminta agar pihak penegak hukum menyelidiki hasil penggunaan anggaran pilkada 2018," Kata Rola Surya Nama

Berdasarkan data yang diperoleh, kedua pelapor keberatan karena selama ini merasa dibohongi oleh terlapor kalau dananya belum cair, padahal telah dicairkan oleh IR dari beberapa bulan lalu, serta jumlah yang diterima pelapor tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban keuangan tersebut.

Peristiwa itu diketahui oleh pelapor saat mereka mendatangi kantor KPU untuk mempertanyakan realisasi pencairan dana tersebut lantaran dianggap tidak masuk akal karena Pilkada sudah selesai sementara dananya belum cair.

Tak hanya dilaporkan ke Polres Sinjai, namun oknum IR juga dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terlapor diduga melanggar kode etik dengan berbagai macam dugaan pelanggaran.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sinjai Bersatu, Ahmad Marsuki sebagai pelapor yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan ke DKPP atas dugaan beberapa pelanggaran.

Misalnya kata Mamat sapaan Ahmad Marsuki, adanya pembukaan kotak suara secara tidak sah, tidak ditemukannya hasil rekapitulasi suara tingkat kecamatan pada kotak suara (model DA) pada saat rekapitulasi tingkat kabupaten serta adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dalam LPJ pemasangan APK pada Pilkada Sinjai beberapa bulan lalu saat terlapor masih menjabat ketua PPK  Sinjai Timur.

"Laporan pengaduan saya pada DKPP saat ini menunggu masa sidang sebagaimana informasi yang di peroleh dari website resmi DKPP RI," terang Mamat.(Team BW)