BUGISWARTA.com, BONE--Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) atau yang lebih dikenal dengan Kantor Syahbandar Bajoe melakukan pengetatan terhadap konpensasi jumlah muatan pada semua kapal penyeberangan yang beroperasi rute Bajoe Kolaka.
"Beberapa hari lalu itu ratusan penumpang menumpuk di pelabuhan, saya tidak mau berikan izin berlayar bagi kapal fery yang melebihi kapasitasnya," kata Muhammad Asgar.
Asgar menegaskan ia tidak dapat memberikan toleransi terhadap kelebihan muatan, karena selain melanggar peraturan yang ada hal itu juga dapat membahayakan keselamatan pelayaran.
Menurutnya penyebab sehingga sering ada kelebihan muatan di Pelabuhan Bajoe karena PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) cabang Bone diduga tidak memungsikan timbangan kendaraan yang ada di area kantor ASDP.
"Selain itu penjualan tiket penumpang tidak dibatasi, seharusnya tiket itu dijual berdasarkan kapasitas kapal yang berangkat, yang ini tidak ada pembatasan, sehingga kadang penumpang sudah membeli tiket, tapi kapal sudah melebihi kapasitasnya," kata Askar.
Sebelumnya Gerakan Pemantau Pendidikan dan Pembangunan (GP3) Kabupaten Bone menilai pengawasan keselamtan pelayaran lintasan Bajoe-Kolaka lemah dan terkesan ada pembiayaran. Akibat lemahnya pengawasan tersebut mengancam keselamtan pelayaran lintasan Bajoe Kolaka.
Menurut Ketua GP3 Andi Pangerang, terkesan ada pembiayaran terhadap pelanggaran yang dapat mengakibatkan kecelakaan pelayaran. Padahal instansi yang memiliki kewenangan terhadap pengawasan lalu lintas laut ini berlapis.
Pangerang mencontohkan, angkutan barang dan penumpang yang melakukan pemuatan melebihi kapasitasnya tetap dibiarkan untuk dimuat dikapal penyebarangan
"Seperti bus yang juga memuat barang hingga keatas bus, begitu juga kendaraan barang, sangat nyata melebihi kapasitasnya, " kata Andi Pangerang.
Menurut Andi Pangerang kendaraan seperti bus dan angkutan barang yang memuat melebihi kapasitas dapat menjadi penyebab kecelakaan laut dapat menyebabkan kapal penyeberangan over kapasitas.
"Padahal ini nyata pelanggarannya bahkan melewati kantor Polres Bone, dan Syahbandar kok tidak ada penindakan," kata Pangerang.
REDAKSI.