Pentingnya Menjaga Netralitas Aparat Keamanan Negara Dalam Pemilu -->
Cari Berita

Pentingnya Menjaga Netralitas Aparat Keamanan Negara Dalam Pemilu

-->
Bugiswarta.com, OPINI -- Dalam kontestasi Demokrasi, baik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) maupun pemilu tidak hanya diwarnai perseteruan antar kelompok yang menjadi peserta pemilu, namun ada pihak yang juga menjadi perhatian masyarakat yakni peran dari aparat keamanan yang terdiri dari TNI,POLRI dan BIN.

Isu tidak netralnya aparat keamanan selalu muncul bukan tanpa sebab, Pasalnya dengan dukungan dari kecanggihan teknologi sepak terjang aparat keamanan dalam setiap proses pemilihan dapat terekspos dengan cepat.

Secara aturan netralitas TNI sudah di atur dalam Undang- undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 9 secara tegas menyebutkan Prajurit TNI dilarang terlibat dalam politik praktis.

Aturan serupa juga berlaku untuk Polri diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 menyebutkan Polri bersikpa netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik.

Selanjut peran dari BIN juga diatur dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2019 dalam pasal 2 disebutkan Asas penyelenggaraan Intelejen meliputi :

a.    Profesional,
b.    Kerahasiaan,
c.     Kompar Tementasi,
d.    Koordinasi,
e.    Intergrasi,
f.      Netralitas,
g.    Akuntabilitas dan
h.    Objektivitasi

Yang dimaksud dengan asas Netralitas  dalam huruf F Pasal 2 tersebut diatas adalah sifat atau sikap tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun, termasuk dalam kehidupan politik, partai, golongan, paham, keyakinan, dan kepentingan pribadi, tetapi semata-mata hanya untuk kepentingan negara.

Sebagaimana keterangan dari mantan Panglima TNI sekaligus Kepada Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menyebutkan “netralitas aparat keamanan tergantung pada pimpinannya”, Jika pemimpin tidak netral, jajarannya akan bingung, niat baik si pemimpin harus di jaga, untuk membawa prajuritnya agar netral. Sebaliknya, apa yang dikatakan Moeldoko justru berbanding terbalik dengan sikap Presiden Jokowi yang memberikan instruksi kepada para perwira TNI dan POLRI untuk mensosialisasikan prestasi pemerintah.

Sebagai prajurit yang di didik untuk patuh kepada atasan tentu menjadi sebuah situasi sulit bagi setiap prajurit untuk menolak kehendak dari komandannya, begitu juga apa yang dikatakan Moeldoko belum lagi adanya instruksi dari Presiden untuk menjadi jubir pemerintah. Disatu sisi jelas hal ini sangat merugikan bagi peserta pemilu lainnya, namun disisi lain tanpa adanya sanksi tegas karena pada umumnya sanksi yang akan diberikan kepada setiap aparat keamanan negara yang terbukti tidak netral sebatas mutasi. 

Jika ditemukan dalam proses pemilu ditemukan oknum aparat negara tidak netral, ini kemungkinan besar adalah menjalankan tugas dari atasannya meskipun akan sulit untuk dibuktikan, pelibatan aparat keamanan negara dalam pemilu adalah bentuk kemunduran bagi demokrasi Indonesia pasca reformasi 1998. Metode mengorganisir aparat negara dalam pemilu merupakan cara dari pemerintahan orde baru, hal ini jelas menciderai marwah pemilu itu sendiri dan merugikan setiap penantang petahana.

Pertanyaannya bagaimana cara menghindari terjadinya keterlibatan TNI, POLRI dan BIN dalam pemilu ?

Sosialisasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Partai Politik yang menjadi peserta pemilu selama ini hanya sebatas tentang pentingnya peran masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilu dan mewujudkan Pemilu yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (Luber Jurdil), sebaliknya sosialiasai mengenai aturan main dari pemilu itu sendiri hingga saat ini terlihat masih sangat kurang sehingga sangat wajar jika kerap terjadi pembiaran oleh masyarakat akan berbagai dugaan pelanggaran pemilu. 

Untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh pihak yang tidak berkepentingan salah satunya adalah menjaga netralitas dari TNI,POLRI dan BIN adalah memberikan pemahaman langsung kepada masyarakat melalui sosialisasi tentang bagaimana aturan yang mengatur dan bagaimana cara menindaklanjutinya, karena tanpa adanya pemahaman mengenai aturan main tersebut tentu akan sangat sulit menguji sejauh mana netralitas dari TNI,POLRI dan BIN dalam pemilu.

Mewujudkan Pemilu Luber Jurdil adalah harapan semua, tentu dalam hal ini diperlukan peran dari semua pihak dalam mengawasi jalannya pemilu. Sekali lagi pentingnya pemahaman aturan main pemilu adalah dasar mewujudkan Pemilu Luber Jurdil, untuk itu sosialiasi pemahaman akan aturan pemilu juga harus ditingkatkan disinilah letak pentingnya peran dari penyelenggara dan peserta pemilu dalam mewujudkan Pemilu Luber Jurdil di pemilu yang akan datang.

Penulis : Direktur Eksekutif NCID Jajat Nurjaman