Bugiswarta.com,
OPINI -- Dalam kontestasi Demokrasi, baik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
maupun pemilu tidak hanya diwarnai perseteruan antar kelompok yang menjadi
peserta pemilu, namun ada pihak yang juga menjadi perhatian masyarakat yakni
peran dari aparat keamanan yang terdiri dari TNI,POLRI dan BIN.
Isu
tidak netralnya aparat keamanan selalu muncul bukan tanpa sebab, Pasalnya
dengan dukungan dari kecanggihan teknologi sepak terjang aparat keamanan dalam
setiap proses pemilihan dapat terekspos dengan cepat.
Secara
aturan netralitas TNI sudah di atur dalam Undang- undang Nomor 34 tahun 2004
tentang TNI pasal 9 secara tegas menyebutkan Prajurit TNI dilarang terlibat
dalam politik praktis.
Aturan
serupa juga berlaku untuk Polri diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002
tentang Polri Pasal 28 menyebutkan Polri bersikpa netral dalam kehidupan
politik dan tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik.
Selanjut
peran dari BIN juga diatur dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2019 dalam pasal
2 disebutkan Asas penyelenggaraan Intelejen meliputi :
a.
Profesional,
b.
Kerahasiaan,
c.
Kompar Tementasi,
d.
Koordinasi,
e.
Intergrasi,
f.
Netralitas,
g.
Akuntabilitas dan
h.
Objektivitasi
Yang
dimaksud dengan asas Netralitas dalam
huruf F Pasal 2 tersebut diatas adalah sifat atau sikap tidak berpihak dari
segala bentuk pengaruh mana pun, termasuk dalam kehidupan politik, partai, golongan,
paham, keyakinan, dan kepentingan pribadi, tetapi semata-mata hanya untuk kepentingan
negara.
Sebagaimana
keterangan dari mantan Panglima TNI sekaligus Kepada Staf Kepresidenan (KSP)
Moeldoko menyebutkan “netralitas aparat keamanan tergantung pada pimpinannya”,
Jika pemimpin tidak netral, jajarannya akan bingung, niat baik si pemimpin
harus di jaga, untuk membawa prajuritnya agar netral. Sebaliknya, apa yang
dikatakan Moeldoko justru berbanding terbalik dengan sikap Presiden Jokowi yang
memberikan instruksi kepada para perwira TNI dan POLRI untuk mensosialisasikan
prestasi pemerintah.
Sebagai
prajurit yang di didik untuk patuh kepada atasan tentu menjadi sebuah situasi
sulit bagi setiap prajurit untuk menolak kehendak dari komandannya, begitu juga
apa yang dikatakan Moeldoko belum lagi adanya instruksi dari Presiden untuk
menjadi jubir pemerintah. Disatu sisi jelas hal ini sangat merugikan bagi
peserta pemilu lainnya, namun disisi lain tanpa adanya sanksi tegas karena pada
umumnya sanksi yang akan diberikan kepada setiap aparat keamanan negara yang
terbukti tidak netral sebatas mutasi.
Jika
ditemukan dalam proses pemilu ditemukan oknum aparat negara tidak netral, ini
kemungkinan besar adalah menjalankan tugas dari atasannya meskipun akan sulit
untuk dibuktikan, pelibatan aparat keamanan negara dalam pemilu adalah bentuk
kemunduran bagi demokrasi Indonesia pasca reformasi 1998. Metode mengorganisir
aparat negara dalam pemilu merupakan cara dari pemerintahan orde baru, hal ini
jelas menciderai marwah pemilu itu sendiri dan merugikan setiap penantang
petahana.
Pertanyaannya
bagaimana cara menghindari terjadinya keterlibatan TNI, POLRI dan BIN dalam
pemilu ?
Sosialisasi
yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Partai Politik yang
menjadi peserta pemilu selama ini hanya sebatas tentang pentingnya peran
masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilu dan mewujudkan Pemilu yang
Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (Luber Jurdil), sebaliknya
sosialiasai mengenai aturan main dari pemilu itu sendiri hingga saat ini
terlihat masih sangat kurang sehingga sangat wajar jika kerap terjadi pembiaran
oleh masyarakat akan berbagai dugaan pelanggaran pemilu.
Untuk menghindari
terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh pihak yang tidak berkepentingan salah
satunya adalah menjaga netralitas dari TNI,POLRI dan BIN adalah memberikan pemahaman
langsung kepada masyarakat melalui sosialisasi tentang bagaimana aturan yang
mengatur dan bagaimana cara menindaklanjutinya, karena tanpa adanya pemahaman
mengenai aturan main tersebut tentu akan sangat sulit menguji sejauh mana
netralitas dari TNI,POLRI dan BIN dalam pemilu.
Mewujudkan
Pemilu Luber Jurdil adalah harapan semua, tentu dalam hal ini diperlukan peran
dari semua pihak dalam mengawasi jalannya pemilu. Sekali lagi pentingnya
pemahaman aturan main pemilu adalah dasar mewujudkan Pemilu Luber Jurdil, untuk itu sosialiasi pemahaman akan aturan pemilu juga harus ditingkatkan disinilah
letak pentingnya peran dari penyelenggara dan peserta pemilu dalam mewujudkan
Pemilu Luber Jurdil di pemilu yang akan datang.
Penulis : Direktur Eksekutif NCID Jajat Nurjaman