Bugiswarta.com, Spppeng – Masa kampanye pesta
demokrasi pemilihan Legislatif dan Presiden akan di mulai besok pada tanggal 23
September 2018 hingga 13 April 2019.
Tahapan masa kampanye tetap mengacu pada aturan
PKPU Nomor 23 Tahun 2018 dan disempurnakan peraturan PKPU nomor 28 tahun 2018.
Setiap Bacaleg dari setiap Parpol, Peserta DPD dan Pilpres tetap akan mengacu
pada aturan PKPU
Ketua KPU Soppeng, Andi Sry Wulandani yang di
konfirmasi melalui VIA Selulernya kepada Bugiswarta.Com, mengatakan setiap peserta Bacaleg akan
mendaftarkan akun media sosialnya dan mendaftrakan nama-nama pelaksana kampanye
yang maksimal tiga hari pada masa kampanye Pilpres dan Satu hari untuk kampanye
calon legislatif.
"Setiap Bacaleg akan mendaftarkan akun
media sosialnya, juga mendaftarkan nama-nama pelaksana kampanyenya," kata
Andi Sry Wulandani Sabtu malam, (22/9/18)
Buka Juga
Buka Juga
Lanjut mantan aktivis HMI ini, terkait
pemasangan alat peraga kampanye (APK), sesuai dengan surat keputusan KPU sudah
ada lokasi yang di sediakan sesuai dengan koordinasi dengan pemerintah daerah.
"Kami akan menyediakan lokasi tertentu
untuk pemasangan APK yang sesuai koordinasi pemerintah daerah, Setiap parpol
kami akan memfasilitasi 10 APK dan di tambah 5 dari setiap parpol dengan jumlah
15 APK dari setiap Parpolnya," tutupnya.
Mansur/Usman