Masuk Masa Kampanye, Caleg Harus Mendaftarkan Akun Medsosnya -->
Cari Berita

Masuk Masa Kampanye, Caleg Harus Mendaftarkan Akun Medsosnya

-->
Bugiswarta.com, Spppeng – Masa kampanye pesta demokrasi pemilihan Legislatif dan Presiden akan di mulai besok pada tanggal 23 September 2018 hingga 13 April 2019.

Tahapan masa kampanye tetap mengacu pada aturan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 dan disempurnakan peraturan PKPU nomor 28 tahun 2018. Setiap Bacaleg dari setiap Parpol, Peserta DPD dan Pilpres tetap akan mengacu pada aturan PKPU

Ketua KPU Soppeng, Andi Sry Wulandani yang di konfirmasi melalui VIA Selulernya kepada Bugiswarta.Com,  mengatakan setiap peserta Bacaleg akan mendaftarkan akun media sosialnya dan mendaftrakan nama-nama pelaksana kampanye yang maksimal tiga hari pada masa kampanye Pilpres dan Satu hari untuk kampanye calon legislatif.

"Setiap Bacaleg akan mendaftarkan akun media sosialnya, juga mendaftarkan nama-nama pelaksana kampanyenya," kata Andi Sry Wulandani Sabtu malam, (22/9/18)

Buka Juga
Lanjut mantan aktivis HMI ini, terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK), sesuai dengan surat keputusan KPU sudah ada lokasi yang di sediakan sesuai dengan koordinasi dengan pemerintah daerah.

"Kami akan menyediakan lokasi tertentu untuk pemasangan APK yang sesuai koordinasi pemerintah daerah, Setiap parpol kami akan memfasilitasi 10 APK dan di tambah 5 dari setiap parpol dengan jumlah 15 APK dari setiap Parpolnya," tutupnya.

Mansur/Usman