KPU Bone Tetapkan 471 Caleg yang akan Bertarung di Pemilu 2019 -->
Cari Berita

KPU Bone Tetapkan 471 Caleg yang akan Bertarung di Pemilu 2019

Penyerahan Daftar Calon Tetap (DCT) Ke Peserta Pemilu
BUGISWARTA.com, BONE---Setelah menetapkan Daftar calon tetap (DCT) Pada perhelatan Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bone di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, sebanyak 471 Calon akan memulai masa Kampanye pada 23 September mendatang untuk meraih kursi di DPRD Bone. Kamis 20 September 2018.

Komisioner KPU Bone, Nasaruddin Zaelani yang ditemui menjelaskan dari awal sebanyak 490 Bakal Calon setelah sampai pada tahapan Daftar Calon Sementara (DCS) hingga melakukan Rapat Pleno Penetepan Daftar Calon Tetap sebanyak 471 Calon yang telah ditetapakan.

"awalnya ada 490, namun saat penetapan DCS hingga pada Pleno DPT, kita menetapkan 471 calon, ada beberapa yang mengundurkan diri, namun karena yang mengundurkan diri adalah laki-laki maka tidak dilakukan pergantian, kecuali Perempuan dan meninggal," kata Atto nama Sapaan Nasaruddin.

Atto melanjutkan, ada Narapidana yang ditetapkan sebagai Calon, namun dari kelima tersebut murni pelaku tindak krimanal, bukan pelaku seperti yang telah ditetapkan pada peraturan PKPU No 20 terkait bandar narkoba, Korupsi dan tindak pelecehan anak dibawah umur.

"memang ada yang Narapidana yang kita tetapkan, tapi bukan pidana yang ada di PKPU No 20 terkait Bandar Narkoba, Korupsi dan tindakan Asusila, hanya napi kriminal, namun semua telah memenuhi persyaratan, sepeti SKCK dan Surat dari pengadilan, yang terpenting sudah mengumumkan di media,"paparnya

Ia menambahkan, setelah ditetapkannya DCT, pada tanggal 23 September 2018 akan dimulai masa kampanye hingga 14 April 2019, namun kata Atto, untuk melakukan pengadaan Alat Peraga Kampanye (APK) harus melakukan koordinasi dengan pihak KPU Bone.

" Masa kampanyenya dimulai dari tanggal 23 September sampai (masuk) masa tenang (14 April 2019). 17 April 2019 itu sudah pemilihan, jadi untuk parpol dalam pengadaan Baliho dan spanduk harua berkoordinasi dengan KPU agar sesuai dengan aturan,"Jelasnya.(SHR-BW)