Dijerat Kasus Dana BSPS, Sanatang 'Sebut' ada Oknum Pejabat Bone Terlibat -->
Cari Berita

Dijerat Kasus Dana BSPS, Sanatang 'Sebut' ada Oknum Pejabat Bone Terlibat

Sanatang saat Berada di Kejaksaan Negeri Bone
BUGISWARTA.com, BONE---Kasus korupsi Dan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Bone Tahun 2012 bakal menyeret sejumlah nama oknum pejabat di Pemerintah Kabupaten Bone, hal ini diungkapkan oleh salahsatu terpidana kasus Dana BSPS, Jum'at 07 September 2018
Buka Juga Video : 
Sanatang salah satu terpidana kasus BSPS yang dieksekusi Tim Kejaksaan, secara blak-blakan menyebut adanya sejumlah pejabat yang ikut menikmati aliran dana dalam proyek yang merugikan negara sebesar Rp 800 juta itu.

“Insya Allah saya akan ungkap semuanya. Ada beberapa pejabat yang terlibat dalam kasus ini dan jumlah yang diterimanya itu bervariasi ada yang sampai Rp 100 juta,” ungkap Sanatang saat dihubungi.

Sanatang menyebutkan, bahwa oknum pejabat yang diduga terlibat dalam kasus BSPS Bone ini berasal dari Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kabupaten Bone. Dimana saat itu menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

"Yang jelas semua dokumen buktinya ada sama suami saya. Itu lengkap dengan kwitansi penerimaan uang, dimana saat itu saya berada di Surabaya dan ditelfon oleh oknum itu minta uang. Bahkan saat itu saya disuruh pinjam karena saat itu saya tidak punya uang. Inisialnya SA dan AY," tuturnya

Terpisah, pengamat hukum di Kabupaten Bone, Ali Imran yang menanggapi hal tersebut mengatakan, seharusnya semua pejabat yang terlibat dalam kasus tersebut ikut bertanggungjawab, jika ada korupsi didalamnya.

“Semua terlibat, disana itu ada PPTK, Pengawas. Ketika proyek ini bermasalah selesai dibayarkan 100 persen namun proyek tidak selesai itu sudah jelas keterlibatannya. Mereka semua harus ikut bertanggungjawab, bukan hanya rekanan,” kata Ali Imran.

Dalam proyek Dana Bantuan Stimulasi Perumahan Swadaya (BSPS) berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2012. Dimana nilai anggarannya mencapai Rp. 2,37 miliar. (SHR-BW)