BPI : Jokowi Presiden Pertama Yang Divonis Bersalah Oleh Pengadilan Tinggi -->
Cari Berita

BPI : Jokowi Presiden Pertama Yang Divonis Bersalah Oleh Pengadilan Tinggi

Bugiswarta.com, Jakarta – Direktur Eksekutif Bimata Politica Indonesia (BPI) Panji Nugraha mengatakan, vonis bersalah dari Pengadilan Tinggi Palangkaraya terhadap Jokowi sebagai Presiden RI yang telah melakukan perbuatan melawan hukum atas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hal tersebut membuka mata publik bahwa sampai saat ini Jokowi belum mampu memberantas kasus yang terjadi tiap tahunnya.

“Jokowi sebagai Presiden telah membuat Perpres dengan membentuk Badan Restorasi Gambut untuk melakukan pencegahan dan pemulihan atas karhutla, akan tetapi melihat vonis Pengadilan Tinggi yaitu Jokowi diperintahkan untuk membuat peraturan pelaksana atas UU Kehutanan, artinya Badan Restorasi Gambut tidak efektif bekerja dan sebaiknya Jokowi melaksanakan keputusan hakim jika Ia menghormati hukum”, tutur Panji Jakarta, 24 Agustus 2018

Panji menambahkan, publik kecewa Jokowi sebagai Presiden RI malah mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Padahal jika dicermati putusan hakim Pengadilan Tinggi tersebut memberi masukan berharga agar pemerintah mampu mengevaluasi kinerja yang dinilai lamban dan gagal mengatasi karhutla tiap tahunnya, khususnya adalah tindakan tegas atas pembakaran dari hasil konsesi dengan perusahaan-perusahaan besar yang sebagian besar menjadi otak dibalik  karhutla.

“Kemudian yang menjadi catatan penting, Jokowi merupakan Presiden yang pertama di Indonesia yang nyata-nyata di vonis bersalah oleh Pengadilan Tinggi. hal ini menunjukkan jika Jokowi masih belum mampu mengelola persoalan-persoalan kompleks Indonesia serta memberikan solusi terkait masalah tersebut. Karena fakta yang tak terhindarkan bukan persoalan tolak ukur menurunnya karhutla akan tetapi kenapa karhutla selalu terjadi tiap tahunnya di Indonesia?”, tutup Panji