Suasana penyuluhan hukum di Kabupaten Selayar (Fhoto Fadly/BUGISWARTA.com) |
BUGISWARTA.com, SELAYAR--Berkesempatan
menjadi narasumber penyuluhan hukum dan kamtibmas dalam rangkaian
kegiatan TMMD 102 tahun 2018, di wilayah Kodim 1415/Kepulauan Selayar,
Sulawesi-Selatan, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Cumondo
Trisno, SH menitipkan harapan di hadapan ratusan pelajar dari SMA Negeri
3 Bontosikuyu dan mahasiswa KKN tematik Universitas Hasanuddin
Makassar, untuk dapat sedini mungkin menghimdari perbuatan melanggar
hukum yang bermuara kepada tindak pidana kejahatan dengan tidak
menjerumuskan diri pada kegiatan penyalahgunaan narkoba dan kenakalan
remaja lainnya.
Siswa SMA Negeri 3 Kepulauan Selayar diminta
untuk fokus belajar dan tidak ikut terpengaruh melakukan tindakan yang
dapat berimplikasi pada terjadinya kejahatan tindak pidana dengan tidak
membiasakan diri mengisap lem fox dan menyalahgunakan obat-obatan
sejenis komix, obat daftar G, alkohol murni, serta kebiasaan
mengkonsumsi obat anti mabuk (antimo) yang belakangan kerap disalah
gunakan oleh kalangan pemuda dan remaja sebagai bahan campuran pada
cairan minuman keras (miras).
Cumondo menegaskan, pelaku
penyalahgunaan narkoba yang dilaporkan dan kemudian tertangkap tangan
oleh aparat Kepolisian akan langsung dikenai sanksi hukuman pidana
penjara sesuai ketentuan KUHP.
Dia tidak memungkiri adanya
penerapan kebijakan pengurangan hukuman bagi pelaku penyalahgunaan
narkoba. Akan tetapi, kebijakan pengurangan masa hukuman dibatasi
minimal hanya sampai sepertiga dari vonis pidana penjara yang dijatuhkan
oleh majelis hakim.
Dalam kaitan itu, Cumondo Trisno
mengingatkan kaum pelajar untuk tidak berpikir macam-macam dan tetap
mengfokuskan perhatian pada upaya penyelesaian studi di bangku sekolah.
Sebab tidak satupun pekerjaan yang menjanjikan masa depan dan kehidupan
yang layak, tanpa bekal pendidikan, urainya dihadapan dewan guru
pendamping SMA Negeri 3 Bontosikuyu.
Lebih jauh, pihaknya
juga meminta kalangan pelajar sekolah menengan atas untuk tidak
ikut-ikutan terlibat kegiatan tawuran dan balapan liar.
FADLY SYARIF