Legislator Demokrat 'Tolak' Wacana Revisi UU No 22 Tahun 2009 -->
Cari Berita

Legislator Demokrat 'Tolak' Wacana Revisi UU No 22 Tahun 2009


BUGISWARTA.com, BONE---Wacana Revisi UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas saat ini telah menuai penolakan dari Tokoh Masyarakat, Legislator dan Tokoh Pemuda di Kabupaten Bone. Rabu 11/April/2017. Hal ini disampaikan oleh Anggota DPRD Bone fraksi Demokrat, H Kahar saat ditemui di salahsatu Warung Kopi di Kota Watampone.

Politis Partai Demoktat ini menyampaikan, melihat isi UU No 22 tahun 2009 bukan masalah urgen untuk dilakukan revisi, karena kata Kahar kandungan UU tersebut tidak membatasi siapapun dalam melakukan aktifitas.

"Saya sebagai anggota DPRD Bone dan tomas menolak Revisi UU No 22 Tahun 2009, karena perubahan UU yang dimaksud tidak substansial. Lebih baik dana yang digunakan untuk merevisi UU tersebut dipakai membangun infrastruktur," kata Kahar.

Kahar melanjutkan, dalam mervisi UU memerlukan dana yang tidak sedikit dan secara kasat mata itu tidak perlu atau belum layak dilakukan revisi karena tidak ada yang urgen untuk dilakukan revisi dan UU Lalu Lintas Angkutan Jalan yang berlaku saat ini sudah sangat tepat dan masih sangat layak penerapannya.

Hal senada juga di ungkapkan Ketua Pemuda Pancasila Bone, Andi 
Hasruddin mengatakan saat  UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan belum layak untuk dilakukan Revisi dengan alasan tidak substansial dan peraturan yang sudah ada saat ini sudah efektif.

"UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas masih tepat sasaran sehingga untuk dilakukan revisi masih memerlukan kajian yang mendalam," Kata Hasruddin.(SAHAR-BW)