Bugiswarta.com, Bone -- Dugaan kasus pemalsuan
Ijazah saat pemilihan Kepala Desa Sangingpalie Kecamatan Lamuru Kabupaten Bone
kembali digelar di kantor Pengadilan
Negri Watampone kamis 5 April 2018.
Sidang kali ini memasuki
sidang keputusan setelah kurang lebih 10 kali sidang antara Herman Bin Semma
selaku Kades Sengengpalie yang dilaporkan oleh rifalnya Amirullah atas kasus
pemalsuan Ijazah saat mendaftar sebagai calon kepala Desa
Dukungan warga yang begitu banyak kepada Herman yang akrab di sapa
dengan sebutan Tombong oleh warganya
membuat situasi Kantor Pengadilan Negeri Watampone mendapat penjagaan
ketat dari pihak kepolian bahkan dilakukan pemeriksaan barang-barang bawaan
termasuk tas.
Kuasa Hukum dari Herman
Kades Sangengpalie DR. Alwi Jaya SH.MH. menyebutkan bahwa kliennya tidak
melakukan pemalsuan Ijazah, bahkan pihak kepolisian pun tidak menemukan adanya
bukti pemalsuan.
“Tidak ada pemalsuan
Ijazah yang dilakukan klaennya bahkan pihak kepolisianpun tidak menemukan buktibukti
seperti apa yang dikatakan rifalnya bahkan saya menilai adanya rasa sakit hati
karena pernah mengatakan andai dia yang naik ini tidak terjadi olehnya itu saya
berkesimpulan keputusahn Hakim kalau bukan bebas ,percobaan,”ungkapnya
Namun diakhir sidang
ternyata Hakim Ketua PN Watampone memutuskan hanya 20 hari tahanan luar sedang
sebelumnya di ketahui dituntut penjara 5 bulan oleh Majelis Hakim.
Ida/Salam/Usman