Kades Sengengpalie dituntut 20 Hari -->
Cari Berita

Kades Sengengpalie dituntut 20 Hari

Bugiswarta.com, Bone -- Dugaan kasus pemalsuan Ijazah saat pemilihan Kepala Desa Sangingpalie Kecamatan Lamuru Kabupaten Bone kembali digelar  di kantor Pengadilan Negri Watampone kamis 5 April 2018.

Sidang kali ini memasuki sidang keputusan setelah kurang lebih 10 kali sidang antara Herman Bin Semma selaku Kades Sengengpalie yang dilaporkan oleh rifalnya Amirullah atas kasus pemalsuan Ijazah saat mendaftar sebagai calon kepala Desa

Dukungan warga yang  begitu banyak kepada Herman yang akrab di sapa dengan sebutan Tombong oleh warganya  membuat situasi Kantor Pengadilan Negeri Watampone mendapat penjagaan ketat dari pihak kepolian bahkan dilakukan pemeriksaan barang-barang bawaan termasuk tas.
Kuasa Hukum dari Herman Kades Sangengpalie DR. Alwi Jaya SH.MH. menyebutkan bahwa kliennya tidak melakukan pemalsuan Ijazah, bahkan pihak kepolisian pun tidak menemukan adanya bukti pemalsuan.

“Tidak ada pemalsuan Ijazah yang dilakukan klaennya bahkan pihak kepolisianpun tidak menemukan buktibukti seperti apa yang dikatakan rifalnya bahkan saya menilai adanya rasa sakit hati karena pernah mengatakan andai dia yang naik ini tidak terjadi olehnya itu saya berkesimpulan keputusahn Hakim kalau bukan bebas ,percobaan,”ungkapnya


Namun diakhir sidang ternyata Hakim Ketua PN Watampone memutuskan hanya 20 hari tahanan luar sedang sebelumnya di ketahui dituntut penjara 5 bulan oleh Majelis Hakim.

Ida/Salam/Usman