Pelaku Pencurian Dibebaskan, Puluhan Warga 'Layangkan' Protes di Mapolsek -->
Cari Berita

Pelaku Pencurian Dibebaskan, Puluhan Warga 'Layangkan' Protes di Mapolsek

Puluhan Warga Saat Mendatangi Mapolsek Dua Boccoe Untuk Melayangkan Protes Pembebasan Pelaku Pencuri Ikan

BUGISWARTA.com, BONE---Puluhan warga Desa Kampoti dan Desa Tocina mendatangi Mapolsek Dua Boccoe guna melayangkan protes terhadap pihak Kepolisian yang membebaskan HM(32) pelaku pencurian ikan yang diamankan pada Jumat 8 maret 2018 lalu, Pelaku kepergok mencuri ikan di empang milik, Suardi, 54, warga Desa Kampoti.

Setelah mendengar kabar jika pelaku pencurian dibebaskan, hal tersebut memicu kemarahan warga dan selanjutnya mendatangi kantor polisi setempat guna melakukan aksi protes.

"Kami datang ke sini, karena kami kecewa dengan penegak hukum. Kok pencuri harus dilepas padahal pencuri itu ketangkap basah saat mengambil ikan di empan," Kata Sadri salah satu warga saat dikonfirmasi. Minggu 11 Maret 2018.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Sektor Dua Boccoe, Ajun Komisaris Polisi Rizal yang dikonfirmasi melalui via selulernya menjelaskan, pelaku dibebaskan sudah sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.

"Bukan kami tidak mau tahan pelaku tapi ada beberapa jenis kejahatan yang termasuk pidana dengan kerugian di bawah Rp2,5 juta kini pelakunya dapat melenggang bebas dan tidak akan dipenjara. Itu berdasarkan adanya Surat Edaran (SE) dari Mahkamah Agung No 2/2012," Kata Rizal

Perwira dengan tiga balok dipundaknya ini menambahkan, dengan beredarnya putusan Mahkama Agung, kasus yang menjerat HM tersebut harus dikenakan dengan pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan, apalagi kata Rizal, Ikan yang dicuri HM hanya ditaksir senilai 200.000 rupiah.(SHR-BW)