BUGISWARTA.com, SIDRAP---Mendidik anak adalah tugas utama orang tua, bukan guru. Namun banyak yang memilih jalan pintas dengan mempolisikan guru apabila anaknya didisiplinkan guru. Kriminalisasi guru tak terhindarkan.
"Tugas utama mendidik adalah orang tua. Begitu beratnya tugas mendidik, orang tua memberi mandat kepada guru untuk mendidik anaknya yang berhimpun dalam lembaga pendidikan formal maupun nonformal. Kesadaran orang tua sebagai pendidik utama sangatlah penting bagi masa depan anak," kata Ketua Satuan Siswa, Pelajar dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila Kab. Sidrap Afif A. Rahman melalui via telepon di Rappang Sidrap, Rabu (14/3/2018).
Afif menambahkan bahwa uji materi ke MK soal Pasal 9 ayat 1a UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mengkriminalkan guru itu berbunyi:
Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik dan/atau pihak lain.
Afif meminta UU Perlindungan Anak diberi tafsir yang jelas, tidak multitafsir, sehingga tidak menjadi pasal karet.
"Masih banyak orang tua yang melahirkan anak, namun tidak siap menjadi orang tua sebagai pendidik. Mereka menganggap pendidikan cukup dibereskan oleh sekolah dengan membayar berapa pun. Pendidikan berubah menjadi transaksional, bukan sinergi mendewasakan anak," ujar Afif.
Diketahui, seorang Guru d bernama Hj. Sarrati, yang mengajar di SDN 1 Tanrutedong, Kecamatan Dua Pitue, Sidrap, Sulsel dilaporkan oleh orang tua murid karena memukul betis muridnya yang bandel.
"Jadi SAPMA PP Sidrap mengutuk peristiwa pelaporan Bu Guru Sarrati oleh Orang Tua Murid, kalau guru tidak anda percayai untuk didik anak anda, silahkan didik sendiri, buatkan ijazah sendiri, buatkan kelas sendiri", pungkasnya.
TIM BUGISWARTA.com