Bugiswarta.com,
SOPPENG --- Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Soppeng menggelar Rapat
Paripurna usai menggodok Rancangan peraturan daerah (ranperda) Inisiatif Badan
Permusyawaratan Desa (BPD).
Rapat Paripurna
tersebut dalam rangka penyampaian pendapat Pemerintahan Daerah dengan agenda pembahasan ranperda inisiatif
DPRD tentang Badan permusyawaratan Desa, di ruang rapat paripurna DPRD Soppeng, Kamis 8 Maret 2018
Wakil ketua badan
pembentukan, Arisman SH, menjelaskan terkait Ranperda Inisiatif DPRD tentang
badan Permusyarawatan Desa. Bahwa badan permusyawaratan desa atau BPD sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan desa.
"Berdasarkan
dengan Fungsi usulan masyarakat desa yaitu menetapkan Peraturan desa bersama
Kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta mengawasi
kinerja Kepala desa," ungkap Arisman
Lanjut Arisman
mengharapakan Ranperda tersebut dapat meningkatkan peran BPD untuk menjalankan
fungsi dan tugasnya menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat, mengontrol
anggaran desa serta pelaksanaan keputusan kepla desa.
Mansur / Usman