DPRD Soppeng Godok Ranperda BPD -->
Cari Berita

DPRD Soppeng Godok Ranperda BPD

Bugiswarta.com, SOPPENG --- Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Soppeng menggelar Rapat Paripurna usai menggodok Rancangan peraturan daerah (ranperda) Inisiatif Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Rapat Paripurna tersebut dalam rangka penyampaian pendapat Pemerintahan Daerah  dengan agenda pembahasan ranperda inisiatif DPRD tentang Badan permusyawaratan Desa, di ruang rapat  paripurna DPRD Soppeng, Kamis 8 Maret 2018

Wakil ketua badan pembentukan, Arisman SH, menjelaskan terkait Ranperda Inisiatif DPRD tentang badan Permusyarawatan Desa. Bahwa badan permusyawaratan desa atau BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

"Berdasarkan dengan Fungsi usulan masyarakat desa yaitu menetapkan Peraturan desa bersama Kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta mengawasi kinerja Kepala desa," ungkap Arisman


Lanjut Arisman mengharapakan Ranperda tersebut dapat meningkatkan peran BPD untuk menjalankan fungsi dan tugasnya menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat, mengontrol anggaran desa serta pelaksanaan keputusan kepla desa.

Mansur / Usman