Komisioner Pengawas Pemilihan Kabupaten Bone
BUGISWARTA.com, Bone---Putusan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bone sementara waktu ini menghempaskan kotak kosong, sebab Panwas memutuskan menerima tuntutan pasangan calon Risalul Umar - Andi Mappamadeng Dewang (Umar Madeng).
Panwas memberikan kesempatan kepada pasangan Umar Madeng untuk diberi kesempatan melengkapi berkas pencalonannya.
Putusan Panwas ini menganulir hasil pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone yang memutuskan Umar Madeng gagal menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati Bone karena tidak memenuhi syarat. Putusan ini juga telah menghempaskan eforia bahwa calon Bupati dan Wakil Bupati Andi Fahsar Mahdin Padjalangi Ambo Dalle hanya akan melawan kotak kosong
Sebelum mendapatkan putusan, sengketa pilkada yang bergulir di Panwas Kabupaten telah melewati tahapan sidang yang cukup alot dan panjang. Tapi putusan sengketa yang dibacakan ketua majelis Muhammad Ridwan Husaifah di kantor Panwaslu Di jln Jend. sudirman 04-02-18 mengakhiri sengketa pilkada.
"Putusan sengketa di jelaskan dalam peraturan Badan pengawas pemilihan umum no. 15 tahun 2017 tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilihan umum menetapkan bahwa mengabulkan tuntuntan termohon secara keseluruhan sejak di keluarkannya putusan hingga batas yang di tentukan," kata Ridwan.
Putusan tersebut di sambut meriah massa pendukung Umar-Madeng yang memadati kantor Panwas tempat di bacakannya putusan, bahkan sebagian pendukung tanpak menetaskan air mata.
Sementara itu Komisioner KPU Bone Izharul Haq yang di konfirmasi menjelaskan bahwa putusan penetapan Bawaslu ada dalam poin tiga memerintahkan kepada KPU untuk mengkaji ulang kelengkapan syarat dukungan pemohon dalam hal ini Umar-Madeng yang selanjutnya akan di tindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.
"intinya ini masih memerlukan proses panjang. sehingga kami akan terus melakukan kordinasi," kata Izharul.(Udin)