Bugiswarta.com, SOPPENG--- Kepala Bagian Pemerintahan Desa
Pemkab Soppeng melalui Andi Qistim mengomentari sorotan warga soal Jabatan struktur
dalam pemerintahan desa diisi oleh keluarga.
Terkait dengan hal tersebut kata Andi Qistim suami menjabat
selaku ketua BPD dan istri menjabat kepala desa, itu belum ada aturan yang
melarangnya, Selasa 20 Februari 2018.
"Sampai saat ini belum ada aturan yang melarang hal tersebut," tuturnya.
Kemudian soal fungsi kontrol di suatu desa di Kabupaten
Soppeng, Qisthim mengakui bahwa sampai saat ini masih berjalan dengan baik, dan
memang hal tersebut sementara dikaji di tingkat kabupaten, karena harus juga di
harmonisasikan dengan aturan diatasnya.
"Masalah fungsi kontrol di desa antara kepala desa dan BPD
masih sesuai dengan aturan, ini tentunya harus di konsultasikan ke Dirjen PMD
Kemendagri," ungkapnya lagi.
Sekedar di ketahui bahwa di kabupaten soppeng terdapat dalam
satu keluarga yang menjabat selaku kepala desa, ketua bpd dan menjabat jabatan
strategis di struktur desa.
Berita Sebelumnya : Warga Pertanyakan Soal Jabatan Struktur Desa di Baringeng, di Isi Keluarga?
MANSUR/Usman