Jabatan Struktur Desa di Isi Keluarga, Pemdes : Tidak Melanggar Undang-Undang -->
Cari Berita

Jabatan Struktur Desa di Isi Keluarga, Pemdes : Tidak Melanggar Undang-Undang

Bugiswarta.com, SOPPENG--- Kepala Bagian Pemerintahan Desa Pemkab Soppeng melalui Andi Qistim mengomentari sorotan warga soal Jabatan struktur dalam pemerintahan desa diisi oleh keluarga.
Terkait dengan hal tersebut kata Andi Qistim suami menjabat selaku ketua BPD dan istri menjabat kepala desa, itu belum ada aturan yang melarangnya, Selasa 20 Februari 2018.
"Sampai saat ini belum ada aturan yang melarang hal  tersebut," tuturnya.
Kemudian soal fungsi kontrol di suatu desa di Kabupaten Soppeng, Qisthim mengakui bahwa sampai saat ini masih berjalan dengan baik, dan memang hal tersebut sementara dikaji di tingkat kabupaten, karena harus juga di harmonisasikan dengan aturan diatasnya.
"Masalah fungsi kontrol di desa antara kepala desa dan BPD masih sesuai dengan aturan, ini tentunya harus di konsultasikan ke Dirjen PMD Kemendagri," ungkapnya lagi.
Sekedar di ketahui bahwa di kabupaten soppeng terdapat dalam satu keluarga yang menjabat selaku kepala desa, ketua bpd dan menjabat jabatan strategis di struktur desa.


MANSUR/Usman