Peredaran Narkoba 2017, Usai Deklarasi Soppeng Tolak Narkoba -->
Cari Berita

Peredaran Narkoba 2017, Usai Deklarasi Soppeng Tolak Narkoba

Polres Soppeng merilis hasil kejahatan yang ditanganinya pada tahun 2017 menjelang memasuki tahun baru 2018
Bugiswarta.com, Soppeng – Banyak upaya yang dilakukan pemerintah Kabupaten Soppeng bersama Kepolisian dan seluruh lapisan masyarakat untuk memberangtas peredaran obat terlarang jenis narkoba mulai dari sosialisasi sampai pada Deklarasi Ribuan Masyarakat Soppeng menyatakan menolak dan memerangi narkoba.


Akan tetapi obat merusak tersebut, terus beredar bahkan seperti tak ada jalan untuk menangkal peredarannya, terbukti tahun akhir 2017 Polres Soppeng berhasil mengungkap 30 Kasus Narkoba dan 58 Orang telah di tetapkan tersangka


Kapolres Soppeng AKBP Dedy Dewantho S.IK, mengklaim selama tahun 2017 kasus Narkoba di Soppeng  telah mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya dimana Sepanjang tahun 2017, jajaran Polres Soppeng mengungkap 30 kasus penyalahgunaan narkoba. Dari puluhan kasus tersebut 58 orang dinyatakan tersangka.


"Dengan mengalami peningkatan pengungkapan narkoba, maka anggota kami tidak lepas dari lapangan," ungkap AKBP Dedy Dewantho saat jumpa pers di Mapolres Soppeng Jalan Kemakmuran, Sabtu (30/12/17).

Sementara ditambahkan Satuan Reserse Narkoba AKP. Hajriadi mengatakan dari 30 kasus narkoba ditangani selama 2017, menetapkan 58 orang tersangka yang terdiri dari 54 orang laki" dan 4 perempuan. Mayoritas orang soppeng sebanyak 54 orang dan selebihnya orang dari Kabupaten Sidrap, Bone, Wajo dan Kota Makassar.


"Rata rata pelaku narkoba yang ditetapkan tersangka orang soppeng, selebihnya dari daerah lain," kata AKP Hajriadi

Lanjut satres narkoba menjelaskan barang bukti yang di amankan sebanyak 30,3815 gram Sabu, 157 tablet obat tramadol, obat daftar G 233 papan.


"Hasil proses berkas perkara telah selesai dan lengkap tuk dilakukan penununtutan di proses peradilan," jelasnya

Mansur/USman