BUGISWARTA.com,
MAKASSAR - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Badan Karantina
Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) dan Keamanan Hasil Perikanan bersama instansi
terkait melaksanakan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penanganan Pelanggaran
Karantina Ikan di Sulawesi Selatan Tahun 2017, 26 Desember 2017 di Pulau
Samalona, Makassar.
Hadir
dalam acara ini Kepala BKIPM RI, Dr Ir Rina, M.Si dan Kepala BKIPM Makassar, Ir
Sitti Cahadidjah, M.Si keduanya adalah narasumber pada kegiatan tersebut.
Pada
kesempatan tersebut, Rina melihat barang bukti koral sitaan sebanyak 153 pcs
yang dilepasliarkan di kawasan konservasi Pulau Samalona. Sebagaimana diketahui
Juli 2017, Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama-sama Polda Sulsel
berhasil menggagalkan pengiriman koral secara illegal dari Makassar ke Denpasar
untuk selanjutnya diekspor tanpa menggunakan dokumen resmi.
Dikatakan,
hingga saat ini, kasus ini sudah sampai pada tahap penyerahan berkas ke
Kejaksaan tahap 1 dan menunggu tindak lanjut dari Kejaksaan. Pemerintah melalui
Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menegaskan komitmennya dalam memerangi
segala bentuk kejahatan perikanan yang tidak legal, tidak terlapor dan tidak
teregulasi.
Pemerintah
juga telah membentuk Satgas Ilegal Fishing melalui Peraturan Presiden Nomor 115
Tahun 2015 tentang Satuan Tugas (Satgas 115) Pemberantasan Penangkapan Ikan
secara ilegal (Illegal Fishing) sehingga Pemerintah Indonesia tidak akan
berhenti untuk menegakkan kedaulatan di laut Indonesia.
Akselerasi
lalu lintas komoditi perikanan dari Sulawesi Selatan, khususnya kota Makassar
cukup tinggi melalui pintu bandara Sultan Hasanuddin sehingga terbuka potensi
terjadinya pelanggaran. Beberapa kasus penggagalan penyelundupan komoditi
perikanan yang dilarang dan dibatasi seperti kuda laut dan ikan napoleon. Ini
menjadi bukti bahwa pelanggaran aturan perkarantinan ikan masih terjadi.
(nasrullah/usman)