Bugiswarta.com, Selayar -- Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan, Andi Baso, SH., MH memimpin rapat pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dengan mendasari surat Keputusan Bupati Kepulauan Selayar.
Beberapa hasil evaluasi lapangan disampaikan Kadishub dalam rangka untuk mendukung kesiapan dan kemampuan bekerja aparatur perhubungan dalam menyongsong pelaksanaan program kerja di tahun anggaran 2018.
Pelaksaan rapat dengan agenda tunggal pembahasan surat keputusan bupati tentang petunjuk pelaksanaan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum diawali Kepala Dinas Perhubungan yang mengurai secara gamblang persoalan lokasi pemasangan papan bicara di sejumlah pintu-pintu kedatangan penumpang mulai dari area UPT Pelabuhan Pengumpan Pamatata, Pelabuhan Pattumbukang, Kawasan Bandar Udara H. Aroeppala Padang, Kecamatan Bontoharu, sampai ke Terminal Regional Bonea (TRB).
Hal ini terungkap dari hasil pelaksanaan kegiatan monitoring lapangan terkait dengan temuan sejumlah papan bicara yang lokasi pemasangannya dinilai kurang refresentatif. Kekurangan lain ditemui pada ukuran dan tullisan papan bicara yang relatif sangat kecil hingga berdampak menyulitkan pengguna jasa di lintasan penyeberangan untuk bisa melihat dan membaca informasi di papan bicara.
Beberapa papan bicara bahkan tercatat belum mencantumkan besaran tarif retribusi yang wajib dibayarkan oleh pengguna jasa, jelasnya di hadapan para peserta rapat yang ikut menghadirkan Sekretaris Dishub, Andi Nurdiyana, ST., M.Si, bersama segenap komponen Kepala UPT lingkup Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Selayar.
Terkait dengan permasalahan tersebut, Kadishub meminta bantuan kerjasama jajaran kepala UPT lingkup Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Selayar untuk dapat sesegera mungkin melakukan kegiatan pemasangan kembali papan bicara bermuatan besaran tarif tetribusi, jenis mobil, dan kapasitas daya angkut kendaraan.
Papan bicara diharapkan sudah bisa terpasang dalam waktu singkat untuk memberikan kejelasan informasi baik kepada pengguna jasa penyeberangan maupun penumpang pesawat di kawasan Bandar udara H. Aroeppala Padang, Bontoharu.
Karena urgentnya pemasangan papan bicara, maka kepala UPT di lingkungan Dinas Perhubungan diberikan dispensasi kebijakan untuk memasang papan bicara bersifat sementara, berupa spanduk, baliho dan atau banner dengan mempertimbangkan pembuatan papan bicara yang dipastikan akan menelan waktu paling lama sepekan.
Kepala Dinas Perhubungan berharap agar papan bicara dapat dipasang pada lokasi yang mudah terlihat dan terbaca agar obyek retribusi dapat lebih awal mencerna dan mengerti akan kewajibannya untuk membayar serta menyetorkan sekian ribu retribusi kepada petugas yang berdiri di sekitar lokasi penarikan retribusi.
Kehadiran papan bicara diyakini Kadishub Kepulauan Selayar akan sangat membantu dan memberikan kemudahan bagi pelaksanaan tugas penarikan retribusi.
Begitu melihat kehadiran petugas berseragam dishub, masyarakat selaku obyek retribusi akan menyadari bahwa petugas tersebut akan melakukan kegiatan penarikan retribusi berdasarkan besaran tarif retribusi yang tercantum pada papan bicara.
Lebih lanjut Andi Baso menekankan agar petugas pemungut retribusi dapat melaksanakan tugas dan kewajiban secara professional dengan tetap melakukan pemungutan retribusi kepada pejabat pemegang eselon, termasuk dari lingkungan institusi Dinas Perhubungan, dan instansi vertikal, serta iring-iringan rombongan pejabat yang melakukan kegiatan penjemputan di kawasan Bandar Udara H. Aroeppala Padang.
Pemungutan retribusi bagi iring-iringan kendaraan pejabat yang melakukan kegiatan penjemputan di kawasan Bandar Udara H. Aroeppala Padang, hendaknya dilakukan pada saat kendaraan akan memasuki pintu gerbang bandar udara dan bukan pada saat akan meninggalkan kawasan bandar udara.
Penarikan retribusi bagi iring-iringan kendaraan pejabat pada saat akan memasuki pintu gerbang bandar udara dimaksudkan untuk menghindari kendaraan lepas meninggalkan bandar udara tanpa membayar retribusi.
Efektifitas kegiatan penarikan retribusi bagi pengguna jasa di lintasan penyeberangan Pamatata-Bira, Pelabuhan Pattumbukang, Bandar Udara H. Aroeppala Padang, dan kawasan Terminal Regional Bonea (TRB), hendaknya dapat diimbangi dengan sinergitas kerjasama komunikatif dan interaksional antara petugas pemungut retribusi dan petugas parkir dalam memberikan optimalisasi pelayanan parkir bagi pengguna jasa yang menjadi obyek penarikan retribusi.
Secara khusus, Andi Baso mengingatkan kepala UPT Pelabuhan Pattumbukang bersama segenap jajarannya untuk mulai memberlakukan secara efektif penarikan retribusi kendaraan terhadap seluruh pengunjung, termasuk pemilik kendaraan yang akan melintas menuju kawasan Pantai Pinang, dan pantai-pantai lainnya di sekitar rest area Pelabuhan Pattumbukang.
Kegiatan penarikan retribusi ini sendiri, diharapkan akan dapat menggenjot peningkatan penghasilan Asli Daerah (PAD) dari sektor perhubungan, pungkas Kadishub Kepulauan Selayar di hadapan peserta rapat yang terdiri atas jajaran kepala bidang, kepala seksi, dan jajaran staf di lingkungan internal dinas perhubungan.
(Angga/fadly syarif/usman)
Beberapa hasil evaluasi lapangan disampaikan Kadishub dalam rangka untuk mendukung kesiapan dan kemampuan bekerja aparatur perhubungan dalam menyongsong pelaksanaan program kerja di tahun anggaran 2018.
Pelaksaan rapat dengan agenda tunggal pembahasan surat keputusan bupati tentang petunjuk pelaksanaan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum diawali Kepala Dinas Perhubungan yang mengurai secara gamblang persoalan lokasi pemasangan papan bicara di sejumlah pintu-pintu kedatangan penumpang mulai dari area UPT Pelabuhan Pengumpan Pamatata, Pelabuhan Pattumbukang, Kawasan Bandar Udara H. Aroeppala Padang, Kecamatan Bontoharu, sampai ke Terminal Regional Bonea (TRB).
Hal ini terungkap dari hasil pelaksanaan kegiatan monitoring lapangan terkait dengan temuan sejumlah papan bicara yang lokasi pemasangannya dinilai kurang refresentatif. Kekurangan lain ditemui pada ukuran dan tullisan papan bicara yang relatif sangat kecil hingga berdampak menyulitkan pengguna jasa di lintasan penyeberangan untuk bisa melihat dan membaca informasi di papan bicara.
Beberapa papan bicara bahkan tercatat belum mencantumkan besaran tarif retribusi yang wajib dibayarkan oleh pengguna jasa, jelasnya di hadapan para peserta rapat yang ikut menghadirkan Sekretaris Dishub, Andi Nurdiyana, ST., M.Si, bersama segenap komponen Kepala UPT lingkup Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Selayar.
Terkait dengan permasalahan tersebut, Kadishub meminta bantuan kerjasama jajaran kepala UPT lingkup Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Selayar untuk dapat sesegera mungkin melakukan kegiatan pemasangan kembali papan bicara bermuatan besaran tarif tetribusi, jenis mobil, dan kapasitas daya angkut kendaraan.
Papan bicara diharapkan sudah bisa terpasang dalam waktu singkat untuk memberikan kejelasan informasi baik kepada pengguna jasa penyeberangan maupun penumpang pesawat di kawasan Bandar udara H. Aroeppala Padang, Bontoharu.
Karena urgentnya pemasangan papan bicara, maka kepala UPT di lingkungan Dinas Perhubungan diberikan dispensasi kebijakan untuk memasang papan bicara bersifat sementara, berupa spanduk, baliho dan atau banner dengan mempertimbangkan pembuatan papan bicara yang dipastikan akan menelan waktu paling lama sepekan.
Kepala Dinas Perhubungan berharap agar papan bicara dapat dipasang pada lokasi yang mudah terlihat dan terbaca agar obyek retribusi dapat lebih awal mencerna dan mengerti akan kewajibannya untuk membayar serta menyetorkan sekian ribu retribusi kepada petugas yang berdiri di sekitar lokasi penarikan retribusi.
Kehadiran papan bicara diyakini Kadishub Kepulauan Selayar akan sangat membantu dan memberikan kemudahan bagi pelaksanaan tugas penarikan retribusi.
Begitu melihat kehadiran petugas berseragam dishub, masyarakat selaku obyek retribusi akan menyadari bahwa petugas tersebut akan melakukan kegiatan penarikan retribusi berdasarkan besaran tarif retribusi yang tercantum pada papan bicara.
Lebih lanjut Andi Baso menekankan agar petugas pemungut retribusi dapat melaksanakan tugas dan kewajiban secara professional dengan tetap melakukan pemungutan retribusi kepada pejabat pemegang eselon, termasuk dari lingkungan institusi Dinas Perhubungan, dan instansi vertikal, serta iring-iringan rombongan pejabat yang melakukan kegiatan penjemputan di kawasan Bandar Udara H. Aroeppala Padang.
Pemungutan retribusi bagi iring-iringan kendaraan pejabat yang melakukan kegiatan penjemputan di kawasan Bandar Udara H. Aroeppala Padang, hendaknya dilakukan pada saat kendaraan akan memasuki pintu gerbang bandar udara dan bukan pada saat akan meninggalkan kawasan bandar udara.
Penarikan retribusi bagi iring-iringan kendaraan pejabat pada saat akan memasuki pintu gerbang bandar udara dimaksudkan untuk menghindari kendaraan lepas meninggalkan bandar udara tanpa membayar retribusi.
Efektifitas kegiatan penarikan retribusi bagi pengguna jasa di lintasan penyeberangan Pamatata-Bira, Pelabuhan Pattumbukang, Bandar Udara H. Aroeppala Padang, dan kawasan Terminal Regional Bonea (TRB), hendaknya dapat diimbangi dengan sinergitas kerjasama komunikatif dan interaksional antara petugas pemungut retribusi dan petugas parkir dalam memberikan optimalisasi pelayanan parkir bagi pengguna jasa yang menjadi obyek penarikan retribusi.
Secara khusus, Andi Baso mengingatkan kepala UPT Pelabuhan Pattumbukang bersama segenap jajarannya untuk mulai memberlakukan secara efektif penarikan retribusi kendaraan terhadap seluruh pengunjung, termasuk pemilik kendaraan yang akan melintas menuju kawasan Pantai Pinang, dan pantai-pantai lainnya di sekitar rest area Pelabuhan Pattumbukang.
Kegiatan penarikan retribusi ini sendiri, diharapkan akan dapat menggenjot peningkatan penghasilan Asli Daerah (PAD) dari sektor perhubungan, pungkas Kadishub Kepulauan Selayar di hadapan peserta rapat yang terdiri atas jajaran kepala bidang, kepala seksi, dan jajaran staf di lingkungan internal dinas perhubungan.
(Angga/fadly syarif/usman)