KPUD Tunggu Surat Pemberhentian Alfian di DPRD -->
Cari Berita

KPUD Tunggu Surat Pemberhentian Alfian di DPRD

Ketua KPUD Bone, Aksi Hamzah

BUGISWARTA.com, BONE---Kasus Korupsi proyek pembangunan kantor Balai Benih Ikan (BBI) di Kecamatan Amali pada tahun 2007 yang menjerat Legisator Partai Golongan Karya, Alfian T Anugrah. Jum'at 8 Desmber 2017, saat ini Alfian di Vonis hukuman selama 1 tahun dan 6 bulan sesuai bunyi amar putusan Mahkamah Agung RI.

Hal ini mendapat tanggapan dari Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bone, Aksi Hamzah mengatakan, terkait status Alfian sebagai PAW partai Golkar yang dilantik Agustus lalu sesuai aturan Alfian akan digantikan dengan pemilik perolehan suara terbanyak setelah Alfian pada Pemilihan Legislatif lalu.

"Kami menunggu proses pemberhentiannya di DPRD melalui permintaan partainya. Selanjutnya DPRD akan bersurat ke Gubernur untuk menerbitkan SK pemberhentian, setelah ada SK pemberhentian, DPRD bersurat ke KPUD untuk meminta nama pengganti suara terbanyak berikutnya,"kata Aksi

Sekedar diketahui, Alfian T Anugerah menduduki kursi DPRD Bone melalui Pergantian antar waktu (PAW) menggantikan almarhum A Sulam Mangampara, dengan memiliki 2.586 suara, Politisi Golkar ini peraih suara terbanyak setelah Almarhum Andi Sulam Mangampara di dapilnya.

Sebelumnya, Andi Akbar mengatakan, sebagai pimpinan DPRD Kabupaten Bone dirinya juga pernah disurati untuk dimintai keterangan oleh kejaksaan terkait kasus yang dialami Alfian. namun kata Akbar, terkait dengan eksekusi Alfian dirinya belum mengetahui secara pasti.

"Memang pernah ada pemberitahuan dari Kejaksaan dan saya hanya sampaikan ke yang bersangkutan, kalau terkait eksekusinya saya belum mengetahui,"kata Akbar Yahya.

Ia menambahkan, jika penahanan alfian benar, tentu partai akan melakukan evaluasi terhadap yang bersangkutan.

"Ada mekanisme partai untuk melakukan evaluasi terkait masalah ini," Lanjutnya.

SYAHRUDDIN