Beberapa Kali Tusukan, Pelaku LGBT Meregang Nyawa Didalam Kamar -->
Cari Berita

Beberapa Kali Tusukan, Pelaku LGBT Meregang Nyawa Didalam Kamar

Press Riliss Pelaku Pembunuhan LGBT di Bengo
BUGISWARTA.com, Bone---Tim Resmob polres Bone berhasil membekuk dua dari tiga pelaku pembunuhan terhadap pria paruh baya, Jabir (54), warga Desa Malaka Kecamatan Bengo Kabupaten Bone yang ditemukan tak bernyawa dengan luka penuh tusukan pada Hari Sabtu kemarin( 23/12/2017)

Kedua pelaku yang diketahui bernama Aliansyah (18 ) dan Alfian ( 20 ) yang telah dibekuk hari Senin pagi tadi, kemudian diamankan di Polres Bone.

Para pelaku mengakui perbuatannya melakukan pembunuhan terhadap korban di dasari motif dendam dan merencanakan mengambil uang korban yang diketahui telah menjual sepeda motornya, salah satu pelaku yang telah mengenal korban selama tiga tahun, merasa sakit hati karena beberapa kali diajak berhubungan sesama jenis, hanya disodori sebungkus rokok.

"Saya berasa sakit hati,karena setiap kali abis berhubungan sesama jenis,korban hanya Kasi saya sebungkus rokok" ungkap Aliansyah.

Kapolres Bone, AKBP Muhammad Kadarislam Kasim saat menggelar press release, mengungkapkan bahwa dari hasil keterangan pelaku, korban merupakan penyuka sesama jenis.(Senin,25/12/2017)

"Dari keterangan pelaku, korban merupakan penyuka sesama jenis"rilisnya.
Kronologi kejadian berawal saat Pelaku bersama beberapa rekannya rencanakan melakukan pencurian uang korban yang diketahui oleh pelaku bahwa korban telah menjual motornya beberapa waktu yang lalu.

Sesampainya dirumah Korban, salah satu pelaku, Alfian  masuk kekamar korban dan diajak bermalam oleh korban sambil meraba raba kemaluan korban.

Tak berselang lama, Pelaku Aliansyah kemudian masuk kekamar korban dengan membawa badik dan langsung menusuk bagian leher korban beberapa kali, setelah menusuk korban, Aliansyah kemudian memberikan badik tersebut ke Alfian dan menusuk korban di bagian bawah ketiak korban beberapa kali.

Pelaku kemudian membawa kabur  uang korban yang tersimpan di dalam lemari sebesar Rp.830.000, Satu unit HP merk Nokia dan sebuah alat cukur elektrik milik korban.
Para pelaku akan dikenakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara.

"Pelaku dikenakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara" kunci Kadarislam.

Dari hasil visum Dinas Puskesas Kahu  korban mengalami luka tusukan 2 kali pada leher sebelah kanan dgn ukuran Lebar 3 cm dan Kedalaman 3 cm, luka tusukan sebanyak 5 kali pd bawah ketiak kiri dgn ukuran L 3 cm dan kedalaman 5 cm, luka tusukan pada bawah ketiak kanan sebanyak 2 kali dgn ukuran L 3 cm dan kedalaman 2 cm.
ASRUL/SAHAR