Supriansa : Jangan Main-main Dengan Dana Desa -->
Cari Berita

Supriansa : Jangan Main-main Dengan Dana Desa

Bugiswarta.com, Soppeng --Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Soppeng, hal ini Wakil Bupati Soppeng Supriansa, SH. MH dalam menghadiri kegiatan Peluncuran Program Desa Jujur dan Konsisten (Malempu Na Magetteng), Juga di hadiri dari perwakilan dari tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia di Ruang Rapat Gabungan Dinas jalan Salotungo Kelurahan Lalabata, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Sulsel. Selasa (7/11/17)

Dalam kegiatan ini dihadiri dari pihak Polres Soppeng, Kejaksaan Negeri Soppeng dan Agen Saya Perempuan Anti Korupsi (SPAK), dan dilanjutkan penandatanganan nota kesepahaman MoU dari Pemerintah Daerah, Polri, Kejaksaan dan Spak disaksiakn oleh perwakilan dari KPK RI. 

Wakil Bupati Supriansa dalam menyampaikan sambutannya sangat mengapresiasi kegiatan ini yang sesuai dengan harapan dari KPK yang Jujur dan Konsisten dalam pengawasan dana Desa yang di alokasiakan melalui APBN ke penerintaha Desa sebesar Rp. 41.962.571.000 Milyar Rupiah. 

"Saya tertarik dari kata orang tua bugis melontarkan dalam bahasa bugis Ajjamualai Aju Sanre'e Yako Tania Iko Pasanrei (jangan mengambil barang orang kalau bukan milikmu)," Ungkap Supriansa

Terkait nantinya ada oknum kepala Desa yang menyalahgunakan Dana Desa, Supriansa menegaskan bahwa jika ada yang terlibat dalam penyalahgunaan Dana Desa bisa di serahkan langsung ke Polsek yang terdekat. 

"Sesuai dengan UU nomor 6 tahun 2015 tentang Desa bisa di berhentikan atau di pecat dengan memberikan teguran dan tulisan" Ucap Orang kosong 2 Soppeng

Lanjut mantan pengacara Nasialonal ini dengan tegas dalam penyalahgunaan Dana Desa juga di atur dalam UU 29.  tertera bahwa Jika kepala Desa melakukan populasi, korupsi dan nopotisme barang dan jasa kepada orang lain yang dapat mempertanggung jawabkan tindakan dan perilakunya. 

Mansur