Deadline Waktu Terakhir, DPP GEMPITA Laksanakan Konferensi -->
Cari Berita

Deadline Waktu Terakhir, DPP GEMPITA Laksanakan Konferensi

Perwakilan Dewan senior organisasi Gerakan Mahasiswa Pelajar Indonesia Tanadoang (GEMPITA-SELAYAR), Fadly Syarif, S.I.Kom, kembali angkat bicara terkait dengan kisruh yang terjadi di internal tubuh organisasi GEMPITA-SELAYAR yang masih terus berlarut-larut tanpa ujung pangkal penyelesaian sampai dengan saat sekarang ini.

Mantan aktivis organisasi GEMPITA-SELAYAR, periode 1998-2000 tersebut sangat menyayangkan penggunaan nama dan bendera organisasi Gerakan Mahasiswa Pelajar Indonesia Tanadoang (GEMPITA-SELAYAR) di tengah periode kepengurusan yang sudah dinyatakan demisioner.

Sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi, periode kepengurusan DPP GEMPITA-SELAYAR, hanya berlangsung selama dua tahun dan setelahnya, tidak ada lagi pihak-pihak yang dapat memperatasnamakan dan atau menggunakan bendera organisasi dengan dalih atau alasan apapun sebelum terbentuknya kembali kepengurusan yang baru melalui forum Konferensi.

Dalam kaitan itu, Fadly Syarif menyampaikan maklumat kepada semua pihak, termasuk organisasi perangkat daerah (OPD) dan pihak legislatif untuk tidak menganggarkan dan atau melakukan  pencairan anggaran apapun atas nama organisasi GEMPITA-SELAYAR, hingga terpilihnya kembali Ketua umum formatur melalui forum konferensi.

Fadly berharap, organisasi GEMPITA-SELAYAR dapat dikembalikan kepada fitrahnya sebagai tempat berkecimpung dan bernaungnya seluruh elemen mahasiswa dan pelajar Kabupaten Kepulauan Selayar di Makassar tanpa pengecualian.

Mantan Sekretaris umum (Sekum) Komisariat Pelajar, GEMPITA-SELAYAR, periode 1998-2000 ini sangat menyesalkan terjadinya perubahan signifikan dalam penyusunan AD/ART yang menjadi pemicu hancur leburnya organisasi Gerakan Mahasiswa Pelajar Indonesia Tanadoang, termasuk di dalamnya, perubahan masa bakti organisasi yang semula hanya dua tahun, kemudian menjadi tiga tahun.
Lebih jauh, Fadly juga ikut menyorot, persoalan legitimasi kepengurusan yang dikukuhkan dan atau dilantik oleh salah seorang pejabat daerah. Padahal, sejak didirikan pada tahun 1966 silam, kepengurusan DPP GEMPITA-SELAYAR, tidak pernah dilantik dan dikukuhkan oleh siapapun.
Hal ini dinilai urgent, karena dianggap akan mempengaruhi netralitas, independensi, idealisme, dan peran mahasiswa sebagai “agent of change and social control”.

Mengakhiri steatmennya, pria kelahiran Bulukumba, 24 Oktober 1980 ini memberikan deadline waktu kepada Pengurus DPP GEMPITA-SELAYAR demisioner untuk segera melakukan konferensi selambat-lambatnya, pada hari Minggu, 19 November 2017 mendatang dengan menghadirkan seluruh elemen mahasiswa dan pelajar Kabupaten Kepulauan Selayar dari semua sekolah dan perguruan tinggi di kota Makassar.

Jikalau sampai dengan batas waktu yang ditentutkan, Pengurus DPP GEMPITA-SELAYAR, demisioner tetap tidak melaksanakan konferensi, maka Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar diminta untuk membubarkan organisasi GEMPITA-SELAYAR.  (*)