Aksi Mogok Pelayanan Elektif, Ini Tuntutan Staf Medik RSUD Tenriawaru -->
Cari Berita

Aksi Mogok Pelayanan Elektif, Ini Tuntutan Staf Medik RSUD Tenriawaru

Koordinasi Staf Medik di Rumah Sakit Tenriawaru Bone

BUGISWARTA.com, Bone---Puluhan Dokter Spesialis dan Dokter Umum menyatakan menggelar aksi mogok pelayan di Rumah Sakit Tenriawaru Kabupaten. Selasa 21 November 2017.

Sebanyak 25 Dokter yang tergabung dalam Staf medik mengumpulkan tanda tangan bukti keikut sertaannya dalam Aksi tersebut, hal ini disampaikan Staf Medik di Ruang Komit Medik Rumah sakit Tenriawaru.

"Pada Oktober lalu, sebanyak 25 Dokter umum dan spesialis sudah bertandatangan, namun untuk hari ini hanya 21 yang ikut Aksi, 4 diantaranya Dinas Luar namun kita sudah melakukan komunikasi melalui Via telfon dan mereka sepakat,"kata Juru Bicara Staf Medik.

Dari Aksi Tersebut, Ini sejumlah Tuntutan Staf Medik :

1. Perubahan Perbup No 7 Tahun 2014 Tentang Remunerasi di RSUD Tenriawaru.
   A. Sejak diberlakukakannya ditahun 2014 Perbup inìbelum direvisi sesuai amanat didalam perbup itu sendiri.
  B. Perbup ini dibuat bukan berdasarkan musyawarah mufakat dan tidak melibatkan masukan seluruh stakeholder di RS.
  C. Isi perbup kami pandang tidak memmenuhi prinsip keadilan, transparansi dan akuntabel.

2. Komunikasi yang tidak efektif antara manajemen RS dan Staf Medik.
   A. Direktur hampir tidak pernah ikut rapat komite medik atau rapat lain yang melibatkan komite medik.
   B. Tidak terjadi sinergi yang baik antara usulan/masukan suatu kegiatan/proker dari staf medik dengan bagian perencanaan, keuangan, hingga eksekusi oleh pimpinan.

3. Transparansi pengelolaan keuangan dan pelayanan teknis RS PMK 61 THN 2007; Pedoman pengelolaan Blud, Pasal 31 Ayat 2
Prinsip tata kelola :
Transparansi, Akuntabilitas, Responsibitas, Independensi.
Pasal 34 ayat 1
Pejabat Pengelola : Pimpinan, Pejabat Kuangan, Pejabat Teknis.
Pasal 123 Pembinaan/Pengawasn
  (1). Pengawasan Blud : Pengawasan Internal.
  (2). Pengawas Internal : Auditor Internal di bawah pimpinan.

Fakta di RS :
   A. Tidak ada informasi LPJ atau laporan keuangan yang disampaikan ke Kelompok Staf Medik.
   B. Dasar pembagian jasa dan reminerasi tidak jelas.
   C. Rincian pembagian jasa dan remunerasi tidak mau dibuka.
   D. Tidak ada laporan pengawas internal trkait pengelolaan keuangan keuangan BLUD RSUD Tenriawaru Bone.

4. Ijin peraktik Dokter

SYAHRUDDIN